Kasus Penganiayaan yang Dilaporkan Yai Mim Tetap Lanjut, Polisi Tunggu Kelengkapan Alat Bukti
Vivi Febrianti April 22, 2026 01:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polresta Malang Kota memastikan proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan mendiang Imam Muslimin alias Yai Mim tetap berlanjut meski pelapor telah meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahkmad Aji Prabowo, mengatakan penghentian perkara hanya berlaku jika yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.

“Jika yang bersangkutan sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Aji menjelaskan, kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) karena masih menunggu kelengkapan alat bukti.

“Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena tersangka meninggal dunia,” katanya. 

Rencana pemeriksaan tambahan Menurut Aji, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan meninggal dunia.

“Baru mau dilakukan pemeriksaan, tapi sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan setelah laporan dilayangkan pada Januari 2026.

Sebelumnya, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia akibat asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen secara drastis pada 13 April 2026.

Ia sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.