- Perdebatan panas terjadi antara pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Rismon Sianipar terkait royalti dan pembiayaan buku berjudul Jokowi's White Paper dalam sebuah program televisi pada Selasa (21/4/2026).
Awalnya, Refly Harun menjelaskan konsep dasar pembagian peran antara penulis dan penerbit. Ia menekankan bahwa seorang penulis murni tidak memiliki tanggung jawab terhadap biaya produksi maupun distribusi buku. Namun, perdebatan memuncak saat membahas siapa yang sebenarnya menanggung biaya cetak buku tersebut.
Rismon Sianipar membantah pernyataan Refly yang menyebut biaya produksi ditanggung oleh Dokter Tifa. Rismon mengeklaim adanya uang sebesar Rp 180 juta yang masuk sebagai Purchase Order (PO). Menanggapi hal itu, Refly Harun justru mengeklaim bahwa dirinya jugalah yang mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah dalam kasus tersebut.
Situasi semakin memanas saat Refly menyinggung pengalaman panjangnya dalam meneliti kasus ijazah tersebut sejak tahun 2022. Refly menyemprot Rismon dengan menyebutnya sebagai "anak kemarin sore" karena dinilai baru muncul dalam isu ini pada tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, Rismon Sianipar yang sebelumnya merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini telah meminta maaf dan menempuh jalur restorative justice, sementara Refly Harun bertindak sebagai pengacara pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa.