Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Dunia pendidikan di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah disorot masyarakat luas dengan timbulnya dugaan aksi perundungan atau bullying dan kekerasan yang melibatkan dua orang siswi sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Bekasi.
Terlebih, kedua pihak yang terlibat itu juga saling melaporkan peristiwa yang sebelumnya terjadi di SMAN kawasan Bekasi Selatan itu ke pihak kepolisian.
Kronologi secara singkat, seorang siswi kelas X, berinisial EQ, mengaku kerap dibully oleh kakak kelasnya, AN.
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho mengatakan, puncaknya terjadi pada bulan Februari 2026 di kantin sekolah.
Saat itu, EQ menghampiri AN untuk meminta penjelasan lantaran ia tidak tahan terus mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Kemudian, kontak fisik terjadi diantara keduanya hingga EQ memukulkan nampan makanan ke arah AN.
Pasca keributan itu, dua belah pihak langsung dimediasi oleh pihak sekolah dalam hal ini guru Bimbingan Konseling (BK).
"Tapi kemudian setelahnya (Mediasi) malah mendapat informasi bahwa anak EQ ini dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini PPA Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian tanggal 30 Maret anak EQ sudah dipanggil untuk melakukan klarifikasi," kata Fauzi, dikutip Rabu (22/4/2026).
Fauzi menjelaskan, diduga EQ dilaporkan pada 6 Februari 2026.
Padahal, sebelumnya kedua pihak menurutnya telah dimediasi oleh pihak sekolah dan saling memaafkan.
Sehingga kliennya itu pun tidak berfikir untuk melanjutkan peristiwa tersebut.
Dampak kasus hingga ke ranah hukum ini justru mengganggu psikologis hingga kesehatan EQ.
Bahkan EQ juga takut dan khawatir untuk pergi ke sekolah.
"Hal-hal ini yang menimbulkan kekhawatiran, membayangkan hal-hal yang luar biasa kedepannya," jelasnya.
Fauzi menuturkan, usai mempelajari kronologi peristiwa yang dialami EQ, pihaknya juga melaporkan dugaan bullying yang dialami client nya itu kepada pihak kepolisian di tanggal 8 April 2026.
"Saya percaya permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Dua anak ini selesai, anak-anak bisa sekolah, efek lainnya bisa menjadi contoh bagi semua Stakeholder," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum AN, Hendry Noya, mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami kliennya di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Februari 2026 dan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Klien saya mengalami penganiayaan berkali-kali, dipukul di depan kantin sekolah. Kejadian itu sudah kami laporkan dan kami memiliki bukti, termasuk video yang sudah diserahkan ke penyidik,” kata Hendry, dikutip Rabu (22/4/2026).
Pasca kejadian, Hendry menjelaskan, AN langsung menjalani visum, dan hasilnya telah keluar pada 20 Februari 2026.
Pada hari yang sama, pihak sekolah kemudian mendatangi kantor kuasa hukum untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, menurut Hendry, disepakati kalau EQ akan membuat video permohonan maaf serta mengganti biaya pengobatan AN dengan nominal Rp5 juta.
“Kesepakatannya hanya itu, membuat video permohonan maaf dan mengganti biaya visum sebesar Rp5 juta. Tidak ada permintaan Rp100 juta atau Rp200 juta seperti yang beredar,” jelasnya.
Namun, Hendry justru menyebut hingga kini tidak ada itikad baik dari EQ untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Bahkan, pada 16 Maret 2026, EQ diduga melakukan siaran langsung di media sosial yang menurutnya memunculkan narasi seolah-olah kliennya melakukan perundungan.
“Klien kami justru kaget karena namanya dan teman-temannya muncul dalam narasi tersebut,” tuturnya.
Berkaitan hal itu, Hendry mengucapkan pihaknya juga melaporkan EQ serta akun media sosial terkait ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk manipulasi informasi elektronik.
"Saya laporkan rekayasa data dan manipulasi informasi elektronik yang diancam di dalam pasal 35 junto pasal 51 yang ancamannya adalah 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," ucapnya
Hendry menegaskan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, baik di Polres Metro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya.
“Kami harap informasi yang disampaikan ke publik sesuai fakta. Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik,” tutupnya.
Pihak sekolah pun membenarkan telah melakukan mediasi kedua siswi dan telah disepakati untuk berdamai.
"Jadi yang pertama itu sudah dimediasi antara kedua belah pihak siswa dengan guru wali kelas dan guru BK nya," ucap Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, dikutip Rabu (22/4/2026).
Eva memegaskan, upaya pertemuan dengan ke dua orangtua siswa juga disebut telah dilakukan, dalam hal ini orangtua AN melalui kuasa hukumnya.
Ia juga memastikan kalau pihak sekolah tidak membiarkan aksi perundungan terjadi di sekolah.
"Yang saya tau wali kelas selalu itu terkait seragam. Tidak mungkin sekolah membiarkan," imbuhnya.
Eva juga menegaskan upaya pencegahan juga telah dilakukan oleh pihak sekolah.
Dalam hal itu dengan menyampaikannya di setiap kegiatan sekolah maupun membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Kemudian, pembinaan oleh wali kelas juga dilakukan kepada siswa secara berkala setiap dua pekan sekali.
Berkaitan kasus ini, pihak sekolah ke depan akan menjadikan pembelajaran.
"Ini sangat menjadi pelajaran buat kita, ke depan kita akan lebih berhati-hati lagi, kami juga sering memantau lewat CCTV seperti itu," pungkasnya. (M37)