TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melontarkan protes keras terhadap langkah Polda Metro Jaya yang memberikan restorative justice (RJ) kepada Rismon Sianipar.
Refly menilai pemberian 'tiket bebas' bagi mantan rekan tersangka dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi tersebut cacat hukum dan menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026), Refly membedah kejanggalan prosedur yang digunakan penyidik untuk membebaskan Rismon dari status tersangka melalui penerbitan SP3.
Refly Harun menyoroti alasan penyidik yang menggunakan landasan KUHAP lama untuk melegitimasi restorative justice Rismon Sianipar.
Ia menegaskan bahwa secara yuridis, KUHAP tahun 1981 tidak mengenal institusi RJ.
Selama ini, praktik tersebut hanya bersandar pada Peraturan Kepolisian (Perpol), yang secara hierarki berada di bawah undang-undang.
Refly menekankan penggunaan Azas Lex Favor Reo, prinsip yang mewajibkan penerapan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa, seharusnya tetap dilakukan dalam koridor undang-undang yang sederajat, yakni membandingkan KUHAP lama dengan KUHAP baru (2025).
"Nah, dalam hal ini ya sering kita dengar bahwa restorative justice ini menggunakan KUHP yang lama. Perlu kawan-kawan ketahui di KUHAP yang lama itu tidak ada aturan mengenai restorative justice. Selama ini yang digunakan adalah peraturan di bawah undang-undang seperti Perpol, peraturan kepolisian," jelas Refly Harun.
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal SP3 Rismon Sianipar: Semuanya Sudah Clear
Baca juga: Iran Boikot Dialog Islamabad, Trump Perpanjang Gencatan Senjata Sepihak
Ia menambahkan, jika dalam KUHAP lama aturan tersebut tidak tersedia, maka rujukan hukum harus beralih ke KUHAP baru, bukan justru "turun kelas" ke aturan setingkat Perpol.
Syarat Objektif: Ancaman 12 Tahun Penjara Tak Bisa Di-RJ
Poin paling krusial yang disoroti Refly adalah jenis pasal yang menjerat Rismon.
Sebagaimana Roy Suryo dan Dokter Tifa, Rismon dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang sangat berat, yakni antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, perkara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun secara otomatis tidak memenuhi syarat objektif untuk mendapatkan restorative justice.
"Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," tegas Refly.
Desakan Pembatalan SP3 Rismon
Atas dasar pertentangan hukum tersebut, kubu Roy Suryo mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membatalkan status bebas Rismon Sianipar.
Refly Harun menilai jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia karena melompati batasan undang-undang demi kepentingan mediasi.
"Karena itu kami mengatakan dari satu poin itu saja restorative justice yang dikenakan kepada setidaknya Rismon Sianipar itu bertentangan dengan undang-undang sehingga seharusnya dibatalkan," pungkasnya.
Hingga kini, Rismon Sianipar diketahui telah menghirup udara bebas setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui keaslian ijazah mantan Presiden tersebut, sebuah langkah yang kontras dengan pilihan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tetap memilih jalur pembuktian di pengadilan.
Peta hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs mengalami perubahan drastis.
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka utama melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Baca juga: Legasi Kriminalisasi Era Jokowi Disebut Berlanjut ke Era Prabowo-Gibran
Baca juga: Sosok Syahirsyah, Eks Bupati Batang Hari Ikut Pertemuan 4 Mantan Bupati di Jambi
Namun, kelegaan ini tidak dirasakan oleh semua pihak.
Seperti diketahui bahwa Rismon Sianipar, Eggi Sudjana (ES), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah menghirup udara bebas secara hukum.
Namun nasib pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa justru kian terpojok di ambang kursi pesakitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tiga tersangka tersebut.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan maaf dan kesepakatan damai yang telah terjalin antara pelapor dan terlapor.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," tegas Kombes Pol Iman Imanuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan langkah restorative justice ini diambil bukan tanpa alasan.
Kepolisian memandang upaya damai ini penting untuk meredam kegaduhan dan menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat pasca-munculnya pengakuan serta permintaan maaf dari para tersangka kepada pihak Jokowi.
Berbeda dengan Rismon dkk yang memilih berdamai, status hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa dipastikan tidak berubah.
Keduanya tetap menyandang status tersangka dan proses hukum mereka akan terus melaju hingga meja hijau.
Hal ini dikarenakan keduanya secara sadar menolak opsi damai dan tetap pada pendirian awal untuk membuktikan argumen mereka mengenai keabsahan ijazah Jokowi di hadapan hakim.
"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," papar Kombes Iman secara lugas.
Baca juga: Tolak Ditemui Rismon Sianipar, JK: Saya yang Bawa Jokowi ke Jakarta
Baca juga: Curhat Pelaku Usaha Jambi: Harga Gas Nonsubsidi Naik, Terjepit Biaya dan Kompetisi
Dengan penghentian kasus Rismon dkk, publik kini menanti bagaimana kekuatan pembuktian Roy Suryo dan Dokter Tifa di persidangan nanti tanpa kehadiran dukungan dari para tersangka yang telah memilih jalan rekonsiliasi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, status Rismon sebagai tersangka otomatis dicabut.
Jokowi menegaskan penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar kewenangan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memberikan SP3 terhadap Rismon Sianipar kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).
Langkah clearance ini diharapkan mampu meredam riuh rendah isu serupa di media sosial.
Dengan pengakuan langsung dari sang ahli digital forensik dan ketetapan hukum dari kepolisian, babak sengketa ijazah dalam klaster Rismon Sianipar kini resmi dianggap tutup buku oleh pihak Jokowi.
Baca juga: Diduga Hendak Merampok, Pria Bersenpi Rakitan Ditangkap di Bungo Jambi
Baca juga: Iran Boikot Dialog Islamabad, Trump Perpanjang Gencatan Senjata Sepihak
Baca juga: Gubernur Al Haris: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Baca juga: Update Bank Jambi, 2 Bulan Belum Ada Tersangka hingga Perpanjangan Operasional ATM