BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pembahasan dilakukan bersama sejumlah dinas terkait dalam rapat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/4/2026), yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bappeda.
Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menyampaikan bahwa pembahasan substansi raperda telah mencapai kesepakatan. Dari total 64 pasal, sekitar 27 pasal mengalami perubahan.
“Dari 64 pasal ini, yang mengalami revisi kurang lebih 27. Ada yang dihapus, ada yang direvisi, dan ada yang disesuaikan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.
Ia menyebut, salah satu bagian yang masih menjadi perhatian adalah ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 62 dan Pasal 64.
“Dari keterangan biro hukum, ketentuan pidana itu tidak diperkenankan dimuat dalam perda ini,” katanya.
Menurutnya, raperda tersebut selanjutnya akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah mengatakan, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perubahan ini penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, air tanah merupakan salah satu sumber daya yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan kegiatan usaha.
“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya,” tambahnya.
Penyusunan raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan adanya naskah akademik, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. (AOL)