TRIBUNPALU.COM - Saat ini, sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan sejauh ini tercatat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare, yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga
Hal itu ia ungkapkan saat kunjungan kerja Komisi II DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu Rabu (22/4/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut, yang merupakan kali kedua dilakukan oleh Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.
Ia menekankan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai isu strategis daerah, khususnya terkait reforma agraria.
Baca juga: Gubernur Sulteng Ungkap 63 Kasus Konflik Agraria, Dampak ke 9 Ribu KK
“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini, kami ingin melaporkan sejumlah hal penting mengenai pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar Hafid.
Gubernur menjelaskan bahwa program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026.
Program ini mencakup redistribusi tanah, penataan akses, dan pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.
Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional yang responsif dan lintas sektor.
Gubernur menambahkan bahwa sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Baca juga: Konflik Lahan Sawit dan Pertambangan Jadi Sorotan Kunjungan Komisi II DPR RI di Sulteng
Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum dan belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, konflik juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memicu konflik horizontal.
Di sektor pertambangan, Gubernur menyoroti tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat, yang sering menimbulkan konflik.
Dampak kerusakan lingkungan dan proses kompensasi yang kurang transparan turut memperburuk kondisi ini.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Hal inilah yang sering menimbulkan masalah di lapangan,” tegasnya.
Permasalahan lain juga muncul di kawasan transmigrasi dan dalam kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso.
Baca juga: Ogah Damai Lewat RJ, Dokter Tifa Ingin Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Lanjut
Terdapat lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga menimbulkan konflik baru.
Meski demikian, Gubernur menyoroti adanya perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sebelumnya tersangkut masalah hukum.
Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan, khususnya untuk pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.
Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat memberikan perhatian dan dukungan kebijakan di tingkat pusat, terutama dalam penyusunan kerangka operasional penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)