Menkeu Purbaya Sebut Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Beberkan Skema yang Alami Perubahan
Ilham Fazrir Harahap April 22, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan baru terkait isu pajak kendaraan listrik yang sempat memicu keresahan di masyarakat.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan besaran pajak untuk kendaraan listrik, meskipun ada penyesuaian kebijakan yang tengah dilakukan.

Menurutnya, perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak, melainkan pada skema pengenaan dan mekanisme pengaturannya.

Menurut Purbaya, sebenarnya pengguna kendaraan listrik tetap membayar jumlah pajak yang sama mesti ada aturan baru terkait pungutan pajak tersebut.

Baca juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Sebagian Rumah Makan Memilih Beralih Sementara ke LPG 3 Kg

"Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Sekadar informasi, pungutan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Ilustrasi Pengendara Mobil listrik yang sedang melakukan pengecasan kendaraan listrik pada salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ilustrasi Pengendara Mobil listrik yang sedang melakukan pengecasan kendaraan listrik pada salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Tribun Medan/HO)

Purbaya menyebut, skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Sehingga hanya ada sedikit perubahan skema dari sebelumnya.

Baca juga: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Pematansiantar

Meski demikian, Purbaya tidak secara spesifik menyebutkan perubahan komponen pajak kendaraan listrik tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa total pungutan pajak tidak mengalami perubahan “Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia.

Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.

Baca juga: Begal Siang Bolong di Marelan Terbongkar, Polres Pelabuhan Belawan Kejar Pelaku hingga Aceh

Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.

Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.

Keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan tetap meningkat guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.

Perubahan skema pajak kendaraan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Tak sekadar mengatur ulang tarif, kebijakan ini juga membuka jalan bagi percepatan adopsi mobil listrik sekaligus memperkuat peran transportasi umum berbasis listrik.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memberi fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak sesuai karakteristik wilayah.

Pendekatan ini dinilai penting, mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam, mulai dari kota besar hingga wilayah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).

Dengan skema ini, pajak kendaraan tidak lagi bersifat seragam, melainkan bisa disesuaikan agar lebih adil dan tepat sasaran.

Salah satu perubahan krusial adalah mulai diterapkannya skema pajak berbasis emisi. Artinya, kendaraan tidak lagi dinilai hanya dari kapasitas mesin, tetapi juga dari dampak lingkungannya.

Dalam konteks ini, mobil listrik mendapatkan insentif signifikan. Meski sudah masuk sebagai objek pajak, tarifnya diarahkan jauh lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Bahkan, ada usulan diskon pajak hingga 70–90 persen, khususnya untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai transportasi umum.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan.

“Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujar Djoko, dalam keterangannya, kepada Kompas.com (21/4/2026).

“Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin mendorong kepemilikan kendaraan listrik pribadi, tetapi juga mempercepat elektrifikasi transportasi massal.

Transportasi umum berbasis listrik seperti bus dan angkutan kota dirancang mendapat perlakuan khusus, mulai dari pajak nol persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya investasi operator dan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk beralih ke armada listrik.

Di sisi lain, kendaraan tua dengan emisi tinggi berpotensi dikenakan pajak lebih besar, terutama di wilayah perkotaan padat. Pendekatan ini menjadi bentuk disinsentif agar masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih bersih.

Tak kalah penting, skema ini juga mendorong pemanfaatan dana pajak secara lebih transparan melalui konsep earmarking.

Pajak dari kendaraan berbahan bakar fosil dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti SPKLU dan subsidi operasional transportasi umum listrik.

Dengan arah kebijakan ini, perubahan pajak kendaraan tak lagi sekadar soal penerimaan daerah, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membentuk sistem transportasi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan.

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.