TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Muslim mengakui tidak dapat mencoret data kependudukan warga yang meninggal tanpa dasar tertulis.
Ia mengatakan, perubahan data kependudukan harus didasari keterangan tertulis. Bukan hanya meninggal, tetapi juga pindah domisili.
"Kalau nggak ada berkas, nggak bisa diproses. Walaupun meninggal di depan kita," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, keterangan tertulis itu diajukan ahli waris warga yang meninggal. Ahli waris dapat mengajukannya ke pemerintah desa atau langsung ke Disdukcapil.
Selanjutnya Disdukcapil menerbitkan akta kematian yang akan sejalan dengan pencoretan dari data kependudukan. "Asal ada berkas tertulis, baru bisa kita proses," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat kerap tidak segera mengurus akta kematian. Begitu juga warga yang pindah. "Masyarakat kita kan kadang asal pindah saja tanpa membawa keterangan pindah," ungkapnya.
Ia tak menampik hal itu berdampak kepada pencatatan jumlah penduduk. Bahkan sampai kepada pembayaran bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Seperti kemarin, di BPJS jadi kelebihan bayar iurannya karena yang sudah meninggal masih ditanggung," katanya.
Oleh karenanya, kata dia, Disdukcapil telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya menyerahkan perubahan data kependudukan ke BPJS setiap bulan.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPH) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Fadriansyah mengungkap kendala dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Berdasarkan temuan kita, ada warga yang sudah meninggal, tetapi tidak bisa dicoret dari daftar pemilih," ungkapnya, Rabu (15/4/2026).
Muslim mengatakan, pihaknya akan memproses perubahan data pemilih yang sudah meninggal jika ada keterangan tertulis.
"Misalnya, ada 10 (warga yang meninggal) dibawa KPU dari desa, kita proses. Yang penting ada berkas," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)