Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Tangsel, Pelaku Kepergok Selingkuh Sebelum Habisi Korban
Hironimus Rama April 22, 2026 01:16 PM


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Misteri di balik tewasnya seorang wanita berinisial I (49) di sebuah rumah kontrakan kawasan Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan akhirnya terkuak benderang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru saja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang didalangi oleh mantan suami siri korban, pria berinisial THA (41).

Dalam proses rekonstruksi yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026), polisi menemukan fakta baru yang mengejutkan.

Baca juga: Dendam Jadi Pemicu Pembunuhan Ibu Tiri di Tangerang

Aksi keji tersebut ternyata bukan pembunuhan spontan, melainkan sudah direncanakan secara matang oleh tersangka demi menguasai harta korban.

Mengenakan baju tahanan oranye, peci putih, celana jeans pendek, dan perban di kaki kanannya, tersangka THA memperagakan puluhan adegan secara runtut.

“Dalam rekonstruksi ini, ada 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri," ungkap Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, Rabu (22/4/2026).

Motif Sakit Hati dan Kepergok Selingkuh

Di balik aksi brutal tersebut, tersimpan motif sakit hati yang mendalam. AKP Pendi membeberkan bahwa pertikaian bermula dari janji manis korban yang tak kunjung terealisasi, ditambah dengan perselingkuhan yang dilakukan oleh tersangka.

"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," tutur Pendi.

Situasi semakin memanas ketika korban memergoki tersangka main serong dengan wanita lain. Pertengkaran hebat pun tak terhindarkan pada malam nahas tersebut.

"Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan," katanya membeberkan kronologi niat jahat tersangka.

Jual Perhiasan Korban untuk Ongkos Kabur

Setelah menghabisi nyawa mantan istri sirinya, THA tidak langsung melarikan diri. Ia sempat melucuti harta benda korban, yakni sebuah gelang dan cincin.

Perhiasan tersebut kemudian dijualnya seharga Rp1 juta sebagai modal pelarian berpindah-pindah kota.

"Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan yang lain," jelas Pendi.

Saat pelariannya berhasil dihentikan oleh polisi, uang hasil penjualan perhiasan tersebut hanya tersisa sedikit di saku tersangka. "Sisanya sekitar 900-an yang kami temukan di dalam kantong tersangka, demikian," sambungnya.

Jeritan Minta Tolong di Tengah Malam

Kilas balik ke malam kejadian pada Kamis (16/4/2026) dini hari, korban dan pelaku diketahui kembali ke rumah kontrakan sekitar pukul 00.30 WIB. Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa tetangga sekitar sebenarnya sempat mendengar jeritan korban.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," jelas Resa.

Nahas, pada siang harinya korban ditemukan warga sudah dalam keadaan tak bernyawa. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak dan menangkap THA di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, usai aksi kejar-kejaran.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut," ungkap Resa.

Atas perbuatan kejinya yang telah direncanakan, tersangka THA kini harus bersiap menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

"Untuk pasal-pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Untuk ancaman paling berat seumur hidup," tegas Pendi.

Hal senada juga diungkapkan oleh AKBP Resa terkait dasar hukum penjeratan tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.