TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) adakan seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka Bali Darurat Sampah di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu 22 April 2026.
Seruan aksi diawali dengan berbagai penyampaian orasi oleh mahasiswa juga BEM Unud tepat di depan kantor DPRD Bali.
Setelah beberapa penyampaian orasi, ratusan mahasiswa dan BEM Unud dipersilahkan masuk ke Wantilan DPRD Bali dan diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya (Dewa Jack), Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Kepala Dinas KLH Provinsi Bali Dwi Arbani, dan Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi.
Penyampaian orasi dilanjutkan oleh perwakilan beberapa Ketua BEM Fakultas di Unud. Salah satunya adalah Ketua BEM Fakultas Hukum Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bali Darurat Sampah, BEM Unud Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Bali
Di awal orasi, ia menyampaikan apresiasi pada pemerintah Provinsi Bali, baik dari legislatif dan eksekutif, yang telah memberikan arahan mengenai pemilahan sampah.
"Namun, saya rasa dan kawan mahasiswa rasa, kebijakan itu tidak cukup. Tidak hanya cukup untuk memilih sampah sampai di rumah. Namun, ketika masyarakat mulai patuh, masyarakat sudah mulai memilah sampah di rumahnya. Namun, sistem justru belum sepenuhnya siap menampung sampah masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan telah melakukan kajian tentang data TPS3R atau TPST tahun 2025 timbunan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari dari 43 desa atau kelurahan dan hanya sekitar 20 TPS3R yang aktif.
Artinya, lebih dari setengah wilayah Bali memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.
"Jadi, ini saya mohon untuk segera dimaksimalkan agar bagaimana jalannya semua merata. Lebih lanjut, TPS3R pada saatnya menerima kurang lebih 32.000 kilogram per hari. Namun, hanya mengolah per hari ini kurang lebih 1.000 kilogram. TPS3R menerima kurang lebih 16.000 kilogram. Namun, hanya dikelola kurang lebih 3.900 kilogram," paparnya.
Secara keseluruhan, tingkat pengelolaan sampah hanya sekitar 13 persen dari total harian.
Ini menunjukkan bahwa kapasitas sistem di bawah beban hanya satu.
"Kali ini kita menghadap dua kegagalan serius. Yang pertama, kegagalan sistem pengelolaan. Kemudian yang kedua, kelemahan penegakan hukum. Kita sudah membuat banyak-banyak penegakan hukum, namun implementasinya apa? Saya rasa belum optimal," terangnya.
Mereka meminta agar pemerintahan, baik di seluruh desa dan juga turunannya, melakukan percepatan pengelolaan sampah.
Kemudian yang kedua, tingkatkan kapasitas dan pengelolaan yang ada.
Kemudian yang ketiga, tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran dan khususnya pengelolaan sampah.
"Kemudian hadirin yang saya hormati, kami tidak datang untuk menyalahkan, tetapi untuk mengingatkan bagaimana kondisi yang telah terjadi di pulau kita tercinta ini, pulau seribu pura, jangan sampai tagline berubah menjadi pulau seribu sampah," pungkasnya.