TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hendrikus Rahayaan (28), atlet MMA yang menusuk Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas sempat bersiap sebelum melakukan aksinya.
Pria yang akrab disapa Hendra itu bahkan sempat menemui pujaan hatinya.
Hendra bahkan memposting foto profile di Facebooknya bersama sang kekasih.
Kini Hendra pun terancam hukuman mati karena menusuk Nus Kei hingga meninggal dunia.
Hendrikus Rahayaan bersama dengan Finansius Ulukyanan (36) ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap Nus Kei di pintu keluar Bandara Karel Sadsitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperberat posisi hukum para pelaku.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap konstruksi hukum secara utuh.
Penyidik membuka semua kemungkinan, termasuk dugaan adanya perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Di tengah ancaman hukuman berat itu, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan cepat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 19 April 2026 di SPKT Polres Maluku Tenggara.
Dalam waktu singkat, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sehari berselang, tepatnya 20 April 2026, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.
Keduanya langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Pada postingannya di Facebook, Hendra sempat mengunggah foto bersama seorang wanita.
Baca juga: Pengakuan Atlet MMA yang Serang Nus Kei Pakai Senjata Tajam, Akui Kurang Kuasai Teknik Berkelahi
Keduanya tampak berfoto di kawasan Stasiun Kereta.
Hendra terlihat memakai kaos putih, celana jins, sepatu, dan kalung salib.
Sementara wanita di sampingnya memakai kemeja kotak-kotak dan celana hitam.
Foto itu diunggah Hendra pada 7 April 2026, sebelum kejadian penusukan tersebut.
Sebelumnya ia bahkan memposting foto wanita itu seorang diri.
Wanita itu berfoto selfie mengenakan dress hitam di bioskop.
Pada foto-fofo lainnya, Hendra mengatakan kalau wanita itu adalah kekasihnya.
Sosok Hendra
Hendrikus Rahayaan pernah mengemban ilmu hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Lewat akun Instagramnya pun Hendra sapaan karibnya, sering kali memposting kegiatan ketika di Semarang.
Ia lahi di Watran, Kota Tual, 6 Desember 1997.
Hendra dibesarkan di Desa Hollat, Kei Besar.
Prestasi yang pernah diraih antara lain emas Wushu di Pekan Olahraga Provinsi Maluku, dua emas di ajang One Pride MMA, emas Pra-PON, hingga perunggu di PON.
Namun sayangnya kini dari semua prestasi di bidang olahraga bela diri jarak dekat itu, Hendrikus justru menjadi pelaku penusukan Nus Kei menggunakan senjata tajam.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t