Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan narapidana korupsi bernama Supriadi yang kedapatan singgah ke kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan.
"Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan," kata Agus ditemui di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan narapidana yang bersangkutan keluar dari rumah tahanan untuk kebutuhan sidang. Namun, petugas pemasyarakatan seharusnya tidak memiliki tugas pengawalan.
Oleh sebab itu, petugas yang kedapatan mendampingi narapidana itu juga ditindak. "Kita tindak pegawainya karena dia lalai, sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ, ya, harus bertanggung jawab," katanya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Menteri Imipas sedang menyusun surat edaran yang menegaskan soal tugas pengawalan narapidana.
"Sekarang saya minta supaya dibuat edaran bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang yang mengawal itu, ya, harus dari kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pemindahan narapidana Supriadi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, dikonfirmasi oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi saat dihubungi dari Kendari, Kamis (16/4).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran diberhentikan dari jabatannya sebagai buntut dari kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan internal.
Sulardi menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rutan nantinya menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imipas.
Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi kepada petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu, yakni berupa penarikan tugas dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Adapun Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.





