Inilah salah satu fungsi dari proses karantina di asrama haji, karena semua harus diperiksa dengan teliti, mulai dari kesehatan hingga dokumen para calon hajinya

Denpasar (ANTARA) - BPJS Kesehatan menggandeng Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mendukung penanganan defisit dan tunggakan iuran dari pemerintah daerah.

“Kami terus meningkatkan layanan publik, kesehatan masyarakat harus tetap terlayani dan menciptakan titik keseimbangan pembiayaan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto di sela forum sinergi dan kolaborasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Korpri di Denpasar, Bali, Rabu.

Menurut dia, setiap bulan lembaga tersebut mengalami defisit sekitar Rp2 triliun, salah satunya karena rendahnya jumlah peserta JKN yang aktif.

Saat ini, lanjut dia, total cakupan kepesertaan nasional sebesar 98 persen atau hampir seluruh penduduk Indonesia mencapai sekitar 285 juta jiwa terlindungi Program JKN.

Namun jumlah peserta aktif diperkirakan mencapai sekitar 50 juta.

“Kami kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk filantropi, dunia usaha, yang punya kecukupan finansial, memiliki keinginan untuk membantu program ini (JKN) karena baik dan manfaatnya terasa,” ucapnya.

Selain peserta aktif, kata dia, tunggakan iuran dari pemerintah daerah juga terbilang tinggi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua I Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri Bidang Penguatan Organisasi Reydonnyzar Moenek mengatakan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah di Tanah Air diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Hampir Rp5 triliun pemerintah daerah di Indonesia ada tunggakan (iuran) dari masing-masing pemda. Sedangkan pemanfaatan pelayanan (BPJS) kesehatan harus terus dilakukan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan pos anggaran untuk kesehatan dan pendidikan adalah bersifat wajib, sehingga bisa dikesampingkan dari sisi efisiensi.

Saat ini ia memperkirakan total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air mencapai sekitar 6,5 juta orang.

Di sisi lain, skema belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rencananya diberlakukan pada Januari 2027, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, perlu duduk bersama untuk mencari solusi tersebut, termasuk memperbesar kapasitas fiskal daerah dan tidak tergantung dari Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Selain itu, lanjut dia, perbaikan regulasi terkait kebijakan fiskal untuk memperkuat kesehatan penting dilakukan dan adanya dukungan politik baik eksekutif dan legislatif di daerah untuk menyelesaikan tunggakan iuran JKN itu.

“Kalau perlu dibuatkan peraturan presiden (perpres) bagaimana penyelesaian tunggakan (iuran BPJS Kesehatan) daerah,” imbuh mantan Penjabat (pj) Gubernur Sumatera Barat 2015-2016 itu.