Tolak Ganti Rugi Tol KapalBetung, Warga Banyuasin Protes Penetapan Harga Sepihak
Yandi Triansyah April 22, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Sejumlah pemilik lahan di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menyatakan kekecewaannya terhadap proses musyawarah ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (KapalBetung). 

Warga menilai pihak tim pembebasan lahan telah menetapkan harga secara sepihak tanpa adanya ruang negosiasi yang adil.

Perwakilan warga terdampak, Syamsuri, mengungkapkan saat pertemuan di kantor Camat Suak Tapeh pada Rabu (22/4/2026). 

Menurutnya, pemilik lahan langsung diberikan amplop berisi rincian harga tetap berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per meter persegi.

"Kami bukannya tidak mendukung program pemerintah, tapi harga tersebut sangat tidak wajar. Ini seolah kami dijebak untuk menyetujui harga yang sudah mereka tentukan sendiri," tegas Syamsuri.

Selain persoalan harga tanah, warga juga mengeluhkan tidak adanya kompensasi yang layak untuk tanam tumbuh seperti karet dan sawit yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama keluarga.

Warga merasa tertekan karena adanya pernyataan bahwa bagi yang tidak setuju dipersilakan menggugat ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah musyawarah.

"Tanah kami itu ada di pinggir jalan atau akses jalan besar. Dengan harga yang ditetapka sepihak kami tidak terima, terlebih tidak ada musyawarah. Jangan hanya mengharapkan keuntungan sendiri, tetapi masyarakat yang malah dirugikan," jelasnya.

Warga yang tanahnya akan terkena pembangunan Tol KapalBetung, mengaku sudah memasukan surat sanggahan ke Pemkab Banyuasin, Kantor BPN Banyuasin hingga pihak-pihak terkait.

"Itu tanah kami dan bukan kami mencuri. Malah setelah 14 hari setelah musyawarah, warga tetap tidak setuju dengan penetapan, ada yang mengatakan dari pihak pengembang silahkan gugat dipengadilan. Sama saja ini merampas milik masyarakat, sedangkan tol itu masuknya bayar bukan gratis. Tarif masuk tol mereka yang menentukan, tetapi untuk pembebasan lahan masyarakat malah ditentukan ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Mang Syam bersama warga yang tanahnya akan terkena lahan pembangunan tol, baru akan melepaskan bila memang harga yang diberikan pihak pembebas lahan tol sesuai. 

Karena bukan hanya lahan yang akan hilang setelah dibebaskan, tetapi tanaman seperti karet atau sawit yang ada juga hilang.

"Kami mendukung apa yang jadi program pemerintah, tetapi jangan warga yang dirugikan. Ini tanah kami yang jadi tempat kami mencari makan, malah pihak pengembang seenaknya menetapkan harga secara sepihak tanpa musyawarah," ungkapnya.

Syamsuri menambahkan, warga mencium adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut. 

Ia menyebut terdapat oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan mengarahkan warga agar mau tidak mau harus menyetujui ketetapan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.