SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan praktik joki dalam UTBK 2026 merupakan tindak kriminal dan pelakunya terancam sanksi berat, termasuk diskualifikasi dan blacklist dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri.
Prof Atip melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rabu (22/4/2026), dan memastikan ujian berlangsung sesuai prosedur.
“Saya sudah melakukan monitoring ke semua ruangan. UTBK berjalan lancar dan tidak ditemukan peserta yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan SOP,” ujar Prof Atip.
Baca juga: Polisi Benarkan Penanganan Pelaku Joki UTBK 2026 Surabaya: Motif dan Modus Operandi Didalami
Meski pelaksanaan berjalan lancar, Atip menyoroti kasus perjokian yang sempat mencuat sebelumnya.
Menurut Prof Atip, bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.
“Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak karena bukan peserta yang sah,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Joki UTBK 2026 Surabaya: Diduga Jaringan Lebih Luas, Puluhan Nama Peserta Anomali
Prof Atip menegaskan, bahwa penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaku joki, tetapi juga peserta yang menggunakan jasa tersebut.
“Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas,” jelasnya.
“Aturannya jelas. Kalau nanti terbukti setelah diterima, menurut saya harus dikeluarkan,” ujar Prof Atip.
Baca juga: Kasus Joki UTBK 2026 Terungkap, Unesa Temukan Manipulasi Foto Peserta
“Pendidikan itu pondasinya integritas dan kejujuran. Boleh saja keliru dalam proses belajar, tapi tidak boleh tidak jujur,” pungkasnya.