Wamendikdasmen Soroti Joki UTBK 2026 di Surabaya: Pelaku Terancam Sanksi Berat
Cak Sur April 22, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan praktik joki dalam UTBK 2026 merupakan tindak kriminal dan pelakunya terancam sanksi berat, termasuk diskualifikasi dan blacklist dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri.

UTBK di Unesa Dipastikan Berjalan Lancar

Prof Atip melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rabu (22/4/2026), dan memastikan ujian berlangsung sesuai prosedur.

“Saya sudah melakukan monitoring ke semua ruangan. UTBK berjalan lancar dan tidak ditemukan peserta yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan SOP,” ujar Prof Atip.

Baca juga: Polisi Benarkan Penanganan Pelaku Joki UTBK 2026 Surabaya: Motif dan Modus Operandi Didalami

JOKI UTBK - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI). Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus Joki UTBK di Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya teduga pelaku diamankan oleh panitia kampus penyelenggara ujian pada Selasa (21/4/2026).
JOKI UTBK - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI). Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus Joki UTBK di Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya teduga pelaku diamankan oleh panitia kampus penyelenggara ujian pada Selasa (21/4/2026). (istimewa)

Joki UTBK Masuk Ranah Tindak Kriminal

Meski pelaksanaan berjalan lancar, Atip menyoroti kasus perjokian yang sempat mencuat sebelumnya.

Menurut Prof Atip, bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.

“Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak karena bukan peserta yang sah,” tegasnya.

  • Pemalsuan identitas peserta
  • Pelanggaran hak mengikuti ujian
  • Masuk kategori tindak pidana

Baca juga: Kasus Joki UTBK 2026 Surabaya: Diduga Jaringan Lebih Luas, Puluhan Nama Peserta Anomali

Peserta dan Joki Sama-sama Disanksi

Prof Atip menegaskan, bahwa penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaku joki, tetapi juga peserta yang menggunakan jasa tersebut.

“Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas,” jelasnya.

  • Diskualifikasi langsung dari UTBK
  • Blacklist seluruh jalur seleksi PTN
  • Tidak bisa ikut seleksi mandiri

“Aturannya jelas. Kalau nanti terbukti setelah diterima, menurut saya harus dikeluarkan,” ujar Prof Atip.

Baca juga: Kasus Joki UTBK 2026 Terungkap, Unesa Temukan Manipulasi Foto Peserta

Integritas Jadi Fondasi Pendidikan

“Pendidikan itu pondasinya integritas dan kejujuran. Boleh saja keliru dalam proses belajar, tapi tidak boleh tidak jujur,” pungkasnya.

  • Kejujuran sebagai nilai utama pendidikan
  • Integritas jadi dasar seleksi nasional
  • Kecurangan tidak bisa ditoleransi
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.