TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait polemik pajak kendaraan listrik yang sempat memicu keresahan publik.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak kendaraan listrik. Perubahan yang terjadi hanya pada skema dan mekanisme pengenaan pajak, bukan pada total beban yang harus dibayarkan masyarakat.
“Totalnya sama, enggak ada perubahan. Hanya bergeser dari satu komponen ke komponen lain,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Skema Pajak Diubah, Bukan Dinaikkan
Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas pajak daerah. Artinya, kepemilikan dan pengalihan kendaraan listrik kini masuk dalam objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat.
“Net-net pajaknya tidak berubah dibanding sebelumnya,” tegas Purbaya.
Baca juga: Tinggal Dua Hari Lagi, Lowongan Kerja Manager Kopdes. Lulus Jadi Karyawan BUMN
Pajak Berbasis Emisi, Kendaraan Listrik Tetap Diuntungkan
Kebijakan terbaru juga mengarah pada penerapan pajak berbasis emisi. Artinya, kendaraan akan dinilai bukan hanya dari kapasitas mesin, tetapi juga dampak lingkungannya.
Dalam skema ini, kendaraan listrik tetap mendapatkan berbagai insentif. Tarif pajaknya dirancang jauh lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Bahkan, muncul usulan diskon pajak hingga 70–90 persen, khususnya untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai transportasi umum.
Akademisi transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis.
“Diferensiasi tarif dan insentif bisa mengubah pajak menjadi instrumen pembangunan transportasi yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Dorong Transportasi Hijau dan Adil
Selain memberi insentif bagi kendaraan listrik, kebijakan ini juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Pendekatan ini dinilai penting mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam.
Di sisi lain, kendaraan dengan emisi tinggi—terutama kendaraan lama—berpotensi dikenakan pajak lebih besar sebagai bentuk disinsentif.
Pemerintah juga mendorong konsep earmarking, yakni penggunaan dana pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi hijau seperti SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum) serta subsidi transportasi umum berbasis listrik.
Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan tidak lagi sekadar menjadi sumber penerimaan daerah, tetapi juga alat untuk mendorong transisi menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.