Salah Paham Usai Nobar Persib, 2 Bobotoh Dikeroyok di Sadang: Polres Purwakarta Amankan 14 Pelaku
Muhamad Syarif Abdussalam April 22, 2026 05:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Peristiwa pengeroyokan brutal terjadi di wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Dua warga yang diduga bobotoh menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal usai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung kontra Dewa United.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di depan sebuah minimarket di kawasan Sadang.

Ia mengatakan, peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda yang baru pulang dari kegiatan nobar melintas di lokasi.

Namun secara tiba-tiba, mereka diserang oleh sekitar 10 orang tak dikenal. Dari rombongan tersebut, dua orang tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan.

"Korban mengalami luka di bagian kepala serta memar di tangan dan punggung. Saat ini keduanya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujar Anom kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa botol, batu, dan kayu yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Dirinya menyebutkan, Polres Purwakarta bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Sebanyak 10 orang di antaranya diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sementara empat lainnya masih dalam pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan milik korban yang kemudian dijual.

Kapolres menegaskan, peristiwa ini tidak terkait dengan kelompok suporter tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden dipicu oleh kesalahpahaman di jalan dan diduga melibatkan kelompok motor.

"Ini bukan konflik antar suporter. Lebih kepada selisih paham di jalan, namun memang ada indikasi keterlibatan kelompok motor," ujarnya.

Para pelaku, kata Anom, yang seluruhnya berusia antara 20 hingga 25 tahun kini tengah menjalani proses penyidikan. 

"Menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi balasan. Kasus ini sepenuhnya ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah Purwakarta. Percayakan proses hukum kepada kami," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.