Daftar Desil yang Tidak Lagi Menerima Bansos Tahun 2026, Begini Cara Ceknya
Novaldi Hibaturrahman April 22, 2026 06:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan sosial (bansos) masih terus jadi progres penting dan disalurkan setiap bulannya dari Pemerintah.

Pemerintah sendiri diketahui telah melakukan pembaharuan data dari sistem lama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Teranyar, penyaluran bansos kembali mengalami beberapa perubahan pada data peserta.

Dimana seperti yang kita tahu, kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026, yang dimuat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Penerimaan bansos dikelompokan dalam beberapa tingkatan berdasarkan DTSEN yang didalamya terdapat sedikitnya 10 mulai dari masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. 

Pemeringkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Tingkasan Desil dibagi menjadi beberapa bagian untuk yang bisa menerima bansos.

Tingkatan Desil

  • Desil 1: Sangat Miskin (prioritas utama/seluruh jenis bantuan).
  • Desil 2: Miskin (penerima utama bantuan reguler).
  • Desil 3: Hampir Miskin (prioritas bansos).
  • Desil 4: Rentan Miskin (potensi menerima bantuan).
  • Desil 5: Pas-pasan (potensi bantuan terbatas).
  • Desil 6-10: Menengah ke atas (tidak menjadi fokus bantuan). 

Berdasarkan perubahan terbaru, mengutip info dari akun instagram resmi @pusdatinkesos, bahwa penyaluran Bansos sepanjang tahun 2026 hanya akan difokuskan pada masyarakat pada tingkat Desil 1 hingga 4 saja.

Dengan demikian, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi penerima BPNT, dan akan dialihkan kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk itu, perlu adanya perubahan data bagi peserta yang merasa diri berhak dengan tigkat ekonomi rendah, namun tergolong dalam Desil 5 yang telah resmi dihapuskan.

Lantas bagaimana cara peralihannya?

Cara Ubah Ranking Desil 5 di DTSEN

Adapun, sebelum mengubah data pada DTSEN, penerima terlebih dahulu mengecek status desil terakhir yang telah didata, agar tidak keliru.

Hal ini bertujuan agar menghindari miskomunikasi, dan kerusakan data yang duplikat, serta kegagalan pencairan.

Pengencekan bisa dilakukan via website Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/, maupun melalui Aplikasi Cek Bansos yang telah tersedia.

Jika data yang tersedia berada di Desil 5, segeralah untuk merubah data.

Adapun, terdapat dua cara untuk mengubah data yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, diantaranya:

1. Via Aplikasi Cek Bansos

Unduh dan login ke aplikasi Cek Bansos Klik menu Pembaruan Data Ajukan usulan pembaruan dan isi seluruh pertanyaan yang tersedia Data akan diverifikasi dan petugas sosial akan melakukan kunjungan langsung Hasil survei menjadi dasar pembaruan DTSEN

2. Via Kantor Desa, Kelurahan atau Dinsos

Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat Atau ke Dinas Sosial kabupaten/kota Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN Petugas akan melakukan survei lapangan Data diproses dan diserahkan ke BPS Proses pemeringkatan dilakukan setiap 3 bulan sekali Pembaruan desil tidak langsung mengubah status bansos secara instan. Seluruh usulan tetap melalui proses verifikasi, survei, dan pemeringkatan ulang sesuai jadwal nasional DTSEN.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima PIP April 2026 Jenjang TK, SD, SMP dan SMA

Baca juga: Link dan Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan 2026, Status Pegawai BUMN

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN-PTS Lengkap dengan Syaratnya

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.