TRIBUNTRENDS.COM - Pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, Nyauw Gunarto, mengakui adanya kelalaian dalam pemantauan masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan miliknya.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.
Sidang itu sendiri digelar di kawasan Kemayoran dan diikuti Gunarto melalui sambungan telekonferensi Zoom karena ia sedang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Gunarto menjelaskan bahwa seharusnya seluruh dokumen administrasi gedung diperiksa secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap masa berlaku SLF bangunan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya sudah pernah memerintahkan staf untuk mengurus perpanjangan dokumen tersebut.
Gunarto juga menyebut bahwa gedung sebenarnya telah memiliki SLF sebelumnya.
Namun, izin tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sebelum insiden kebakaran terjadi.
Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses pemeriksaan kasus yang sedang berjalan di pengadilan.
Baca juga: Sosok Dian Rusidana Hakim, Komisaris Terra Drone Indonesia, Belajar Otodidak Jadi Ahli Berprestasi!
Gunarto mengakui status SLF gedung sudah berakhir saat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu menyewa bangunan miliknya pada 2023.
"Sudah berakhir," kata Gunarto.
Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu bertanya apakah Gunarto tidak memantau lebih lanjut pengurusan SLF.
Gunarto menjawab, ia hanya menanyakan kepada stafnya dan tidak memantau lebih lanjut soal pengurusan SLF.
Ia mengakui selama bertahun-tahun lalai memantau realisasi pengurusan SLF.
Baca juga: Dirut Terra Drone Didakwa Tak Sediakan Alat Deteksi Api yang Sebabkan Kebakaran & 22 Karyawan Tewas
Sebelumnya, terungkap bahwa SLF untuk gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia sudah habis masa berlakunya sejak 2020.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kepada perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak apakah benar SLF gedung tempat kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat sudah habis masa berlakunya pada 27 Agustus 2020.
"Iya betul Bapak Hakim," ujar Inggrid dalam persidangan, Rabu (15/4/2026) lalu,
Hakim Purwanto lantas bertanya apakah SLF yang sudah kedaluwarsa memengaruhi aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan.
Ia juga bertanya apakah benar jika SLF sudah kedaluwarsa belum bisa memenuhi standar keselamatan bangunan.
Inggrid pun membenarkan kedua poin tersebut.
"Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaruan SLF," kata Inggrid.
Ia juga mengonfirmasi bahwa belum ada catatan dari PT Terra Drone Indonesia untuk memohon pembaruan SLF kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Namun, Inggrid menegaskan, pihak yang wajib mengurus pembaruan SLF adalah pihak pemilik gedung.
"Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan," tambah Inggrid.
Sebagai informasi, saat kejadian kebakaran kantor Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu, SLF gedung belum diperpanjang kembali.
Baca juga: Pasal Berlapis Menjerat Bos Terra Drone! Michael Wishnu Wardana Terancam Penjara Seumur Hidup
Diketahui, Michael Wishnu selalu Direktur Utama didakwa melakukan kelalaian menyebabkan kantor Terra Drone kebakaran menewaskan sebanyak 22 orang.
Dia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia.
Michael tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor tersebut.
Dia didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Michael juga dijerat Pasal 188 KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(TribunTrends.com/Kompas.com)