Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus tanah Kemenag Lampung, Rabu (22/4/2026).
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio menjalani sidang di ruang Garuda.
Thio Stefanus Sulistio bersama dengan terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan.
Usai persidangan Thio Stefanus Sulistio didampingi anak dan istrinya serta pengacara atas izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi, menyampaikan curahan hatinya.
Dengan menggunakan kursi roda serta memakai baju rompi oranye Thio mengungkapkan bahwa dirinya merasa didiskriminalisasi.
Baca Juga Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Dituntut 8 Tahun Penjara
Matanya pun tiba-tiba berkaca-kaca.
"Seharusnya perkara ini perdata akan tetapi menjadi tipikor tapi jaksa berpikir lain," kata Thio.
Diteruskannya, fakta persidangan nyatanya jelas tidak seperti yang dibayangkan.
"Jaksa bilang korupsi tapi saya merasa adanya penzaliman kepada saya," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan kepada majelis hakim berkeadilan dan dirinya mengalami beban mental sejak pemeriksaan sebagai saksi.
Pasca penggeledahan dirinya mengaku merasa tidak nyaman.
Dirinya sempat optimistis dengan fakta persidangan dan bukti yang ada serta dengan dukungan fakta yang tersirat dengan harapan majelis hakim bisa melihat dengan hati nurani.
Namun dirinya sempat dicekal, mental hancur dan sedih dengan perkara tersebut.
Sampai saat anak kandungnya menikah dirinya tidak bisa hadir.
"Saya harus berbohong kepada anak saya pasti hadir, jaksa tak mengizinkan dan padahal itu anak saya yang menikah," ucap Thio.
Dirinya merasa terintimidasi dan dirinya syok serta tidak paham tentang TPPU.
"Padahal saya membeli tanah itu di hadapan notaris," imbuhnya.
JPU Endang Supriadi mengatakan, pada prinsipnya dalam sidang replik tetap pada tuntutan awal.
"Kami menunggu penasihat hukum atas jawaban minggu depan," kata Endang.
JPU menyatakan Thio Stefanus Sulistio terbukti sah melakukan Tipikor dengan dituntut pidana penjara 8 tahun.
Thio dikenakan denda Rp 750 Juta subsider 165 hari, uang pengganti (Up) Rp 54 Miliar dan apabila tidak bisa menggantikan UP tersebut maka pidana penjara 3 tahun.
Apabila Up tidak dapat memenuhi paling lama 3 bulan, maka harta denda akan disita oleh jaksa.
Eks Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian Lukman juga dikenakan denda Rp 750 Juta subsider 165 hari.
Sementara itu, terdakwa Theresia Dwi Wijayanti dituntut penjara selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 750 Juta subsider 165 hari.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)