TRIBUNTRENDS.COM - Atlet MMA bernama Hendrikus Rahayaan (28), yang akrab disapa Hendra, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, Hendra disebut sempat melakukan sejumlah aktivitas seperti biasa.
Ia bahkan diketahui masih menyempatkan diri bertemu dengan kekasihnya.
Dalam akun media sosial Facebook miliknya, Hendra juga sempat mengunggah foto profil bersama sang pujaan hati.
Namun, tak lama kemudian, ia justru terseret dalam kasus yang berujung pada kematian Nus Kei.
Peristiwa penusukan itu terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT.
Dalam insiden tersebut, Hendra diduga tidak bertindak sendiri. Ia bersama seorang pria bernama Finansius Ulukyanan (36) kemudian ditangkap oleh pihak berwenang.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kronologi Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Kakak Korban Sempat Melawan Pelaku, Motif Balas Dendam
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperberat posisi hukum para pelaku.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap konstruksi hukum secara utuh.
Penyidik membuka semua kemungkinan, termasuk dugaan adanya perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Baca juga: Sosok Hendrikus Rahayaan, Pelaku Pembunuh Nus Kei, Atlet MMA, Motif Balas Dendan, Keponakan John Kei
Di tengah ancaman hukuman berat itu, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan cepat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 19 April 2026 di SPKT Polres Maluku Tenggara.
Dalam waktu singkat, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Sehari berselang, tepatnya 20 April 2026, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.
Keduanya langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Pada postingannya di Facebook, Hendra sempat mengunggah foto bersama seorang wanita.
Keduanya tampak berfoto di kawasan Stasiun Kereta.
Hendra terlihat memakai kaos putih, celana jins, sepatu, dan kalung salib.
Sementara wanita di sampingnya memakai kemeja kotak-kotak dan celana hitam.
Foto itu diunggah Hendra pada 7 April 2026, sebelum kejadian penusukan tersebut.
Sebelumnya ia bahkan memposting foto wanita itu seorang diri.
Wanita itu berfoto selfie mengenakan dress hitam di bioskop.
Pada foto-fofo lainnya, Hendra mengatakan kalau wanita itu adalah kekasihnya.
Baca juga: Sosok Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam, Pernah Terlibat Konflik dengan Kelompok
Hendrikus Rahayaan pernah mengemban ilmu hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Lewat akun Instagramnya pun Hendra sapaan karibnya, sering kali memposting kegiatan ketika di Semarang.
Ia lahi di Watran, Kota Tual, 6 Desember 1997.
Hendra dibesarkan di Desa Hollat, Kei Besar.
Prestasi yang pernah diraih antara lain emas Wushu di Pekan Olahraga Provinsi Maluku, dua emas di ajang One Pride MMA, emas Pra-PON, hingga perunggu di PON.
Namun sayangnya kini dari semua prestasi di bidang olahraga bela diri jarak dekat itu, Hendrikus justru menjadi pelaku penusukan Nus Kei menggunakan senjata tajam.
(TribunTrends.com/TribunnewsBogor.com)