Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga kini belum menemukan kejelasan terkait pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Total kewajiban perusahaan yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan utama, terutama karena menyangkut hak normatif para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan data dari Forum Eks Karyawan, nilai kewajiban pesangon dan THR khusus Sritex mencapai sekitar Rp248 miliar.
Jika digabung dengan perusahaan lain yang masih dalam satu grup, total kewajiban tersebut bahkan diperkirakan menembus Rp380 miliar.
Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pencairan hak-hak tersebut.
“Kalau khusus Sritex, kewajiban pesangon dan THR itu sekitar Rp248 miliar. Kalau digabung dengan perusahaan lain dalam grup, totalnya bisa mencapai Rp380 miliar,” ungkapnya, Kamis (22/4/2026).
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan besarnya kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh pihak perusahaan melalui proses yang tengah berjalan.
Agus menjelaskan, terdapat 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima pesangon.
Namun hingga kini, para pekerja tersebut masih menunggu kejelasan dari kurator terkait mekanisme serta jadwal pencairan.
Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan eks karyawan.
Pesangon yang seharusnya menjadi hak normatif dinilai sangat penting untuk menopang kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.
“Jumlahnya ada 8.475 orang eks karyawan yang menunggu. Sampai sekarang belum ada titik terang soal pesangon ini,” tegasnya.
Baca juga: Bos Sritex Sukoharjo Dituntut 16 Tahun Bui dan Denda Rp 677 M, eks Karyawan : Tak Berdampak ke Kami
Para eks karyawan berharap kurator dapat memberikan transparansi dan kejelasan terkait proses penyelesaian kewajiban perusahaan.
Salah satu harapan utama adalah optimalisasi penjualan aset Sritex agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Proses likuidasi yang berjalan saat ini dinilai belum menunjukkan hasil signifikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lambatnya realisasi pembayaran pesangon dan THR.
Eks karyawan Sritex mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses penyelesaian, termasuk memastikan penjualan aset berjalan efektif dan transparan.
Mereka menegaskan bahwa hak pekerja harus segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya ingin kejelasan. Itu hak kami sebagai pekerja yang sudah mengabdi, dan kami berharap bisa segera direalisasikan,” pungkas Agus.
(*)