Aset Kasus Korupsi Eks Pejabat BPN Kalbar Dihibahkan ke Pemkot Surabaya
Titis Jati Permata April 22, 2026 04:33 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa satu unit apartemen senilai Rp167,031 juta.

Aset ini berasal dari perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat.

Aset tersebut merupakan barang rampasan milik terpidana Siswidodo, mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.

Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan pendaftaran tanah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lelang Dilakukan Secara Tertutup

Dalam proses penanganan perkara, KPK sempat melelang sejumlah aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: DPRD Surabaya Kecam Kasus Dugaan Penipuan Oknum Pejabat Pemkot Surabaya yang Janjikan Pekerjaan

Aset yang dilelang meliputi tanah dan bangunan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, seperti Gayungan, Sukolilo, dan Mulyorejo, dengan nilai miliaran rupiah. 

Selain itu, terdapat satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 seluas 17,5 meter persegi dengan harga limit Rp167,031 juta.

Namun, tidak semua aset terjual. Unit apartemen tersebut menjadi salah satu yang tidak laku, sehingga dialihkan melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Surabaya.

Penyerahan Aset

Mungki menjelaskan, aset tersebut merupakan bagian dari eksekusi perkara korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. Hibah dilakukan karena aset tidak terjual dalam proses lelang.

“Kalau sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah,” ujar Mungki.

Aset Negara untuk Kepentingan Masyarakat

Ia menegaskan, hibah menjadi langkah agar aset negara tetap produktif dan tidak terbengkalai. 

“Aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Menerima aset tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut.

Ia menyebut, apartemen akan dikelola untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mendapatkan penyerahan aset dari KPK, satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR),” kata Eri.

Skema Pemanfaatan

Ia menambahkan, skema pemanfaatan masih akan dikaji, apakah digunakan untuk operasional atau disewakan.

“Yang penting bisa memberi manfaat dan menambah PAD untuk kepentingan masyarakat,” kata Wali Kota Eri di Surabaya, Rabu (22/4/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.