Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO
Muliadi Gani April 22, 2026 05:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Indrawati (27), seorang janda muda asal Aceh Utara, divonis satu tahun penjara, sementara rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat yakni satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, tiga pria lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus di buru.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junita, didampingi hakim anggota Arif Kurniawan dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (20/4/2026).

Hakim menyatakan Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara itu, Tami Saputra divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun enam bulan penjara.

Tami Saputra divonis satu tahun delapan bulan penjara setelah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, bong, kaca pirex, serta kotak rokok untuk dimusnahkan.

Satu unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah.

Baca juga: Pelayanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Usai Aksi Mogok Tenaga Kesehatan

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada September 2025.

Saat itu, kedua terdakwa bersama tiga pria lainnya diduga hendak mengonsumsi sabu.

Namun, sebelum sempat digunakan, warga lebih dahulu melakukan penggerebekan.

Tiga pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui dibeli seharga Rp200 ribu.

Barang bukti yang diamankan kemudian diperiksa di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Hasil tes urine terhadap kedua terdakwa juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu tiga pria lain yang melarikan diri saat penggerebekan.

(Serambinews.com/Jafaruddin)

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Diduga Korban Kecelakaan Saat Memancing

Baca juga: Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Wanita Perantara Bisnis Sabu, Ternyata Ibu Lima Anak

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.