WARTAKOTALIVE.COM - Undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) disahkan pada Selasa (21/4/2026) oleh DPR RI dan pemerintah.
Artinya Asisten Rumah Tangga (ART) atau PRT di Indonesia kini wajib menerima sejumlah hak dari majikannya atau pemberi kerja.
Di antara yang wajib didapat ART setelah UU PRT disahkan yakni mulai dari jaminan kesehatan hingga tunjangan hari raya (THR).
Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU PPRT.
"Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
"Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.
Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT, iuran jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (1) UU PPRT seperti dimuat Kompas.com.
Namun, bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU PPRT.
Selain itu ART juga harus diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut juga ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.
Baca juga: ART yang Viral Dianiaya Majikan di Sunter Diselamatkan Polisi, Kasus Kini Didalami
Berikut adalah 14 hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU PPRT:
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)