Menjawab Tuduhan “Logical Fallacy” dalam Polemik JKA
Subur Dani April 22, 2026 06:03 PM

Oleh: Yuswardi A. Suud*)

Saya tergelitik saat membaca tulisan kandidat doktoral, Muhammad Fajri, berjudul “Framming Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang” di Serambi Indonesia pada Rabu (22/4/2026). 

Secara keseluruhan, penulis menyebut kritik terhadap pemangkasan 800 ribu lebih warga Aceh penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai kesalahan logika (logical fallacy) yang sengaja dibangun untuk menyerang pemerintah.

Baca juga: Framming Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang

Tuduhan itu terdengar meyakinkan di permukaan. Namun ketika ditelaah lebih jauh, justru di situlah masalahnya. 

Sebab, yang dipersoalkan publik sejak awal bukanlah apakah JKA dihapus atau tidak. 

Pemerintah benar ketika mengatakan program itu tetap ada. 

Tetapi yang luput dijelaskan adalah perubahan yang jauh lebih mendasar: siapa yang masih dilindungi, dan siapa yang tidak lagi.

Baca juga: Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan?

Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, kriteria penerima dibatasi hanya sampai kelompok desil 7. 

Artinya, ratusan ribu warga yang berada di desil 8 hingga 10 tidak lagi termasuk dalam cakupan. 

Menyebut ini sebagai “penataan” mungkin tepat secara bahasa, tetapi dampaknya tetap nyata: cakupan menyusut.

Di titik ini, menyederhanakan kritik sebagai “membela orang kaya” menjadi problematik. 

Sengkarut Data Kesejahteraan

Realitas sosial tidak sesederhana pembagian dua kutub—miskin dan kaya. Bahkan pemerintah pusat sendiri mengakui bahwa data kesejahteraan belum sepenuhnya akurat. 

Di lapangan, keluhan salah klasifikasi bukan cerita tunggal, melainkan berulang. 

Baca juga: Evaluasi JKA untuk Penguatan, Bukan Pengalihan Anggaran

Dalam kondisi seperti itu, menjadikan data sebagai satu-satunya dasar kebijakan tanpa ruang koreksi yang kuat justru membuka risiko ketidakadilan baru.

Argumen efisiensi fiskal juga kerap diajukan untuk membela kebijakan ini. Bahwa negara tidak boleh membiayai mereka yang mampu. 

Logika ini terdengar rasional.

Namun efisiensi hanya bermakna jika ditopang oleh data yang presisi dan proses yang transparan. 

Tanpa itu, efisiensi bisa berubah menjadi sekadar pemindahan risiko—dari negara kepada warga.

Apalagi, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Di saat yang sama, muncul pertanyaan tentang perubahan alokasi anggaran yang signifikan, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. 

Jika benar ada keterbatasan fiskal, mengapa penyesuaian baru dilakukan sekarang, padahal tekanan anggaran telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir? 

Di sinilah kritik menemukan pijakannya: bukan pada niat, tetapi pada konsistensi dan keterbukaan.

Baca juga: Tak Terdata, Tak Terlihat: Realitas Sosial di Balik Angka JKA

Lebih jauh, ada persoalan yang jarang disentuh dalam narasi pembelaan: aspek hukum. 

JKA sejak awal dirancang sebagai jaminan kesehatan universal yang dijamin dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. 

Ketika perubahan mendasar dilakukan melalui peraturan gubernur, tanpa revisi qanun, maka yang muncul bukan sekadar perdebatan kebijakan, melainkan juga pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kerangka hukum yang ada.

Semua ini menunjukkan bahwa polemik JKA tidak bisa direduksi menjadi soal persepsi atau sentimen. 

Ia adalah gabungan dari persoalan data, anggaran, hukum, dan implementasi di lapangan. 

Baca juga: JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan

Mengabaikan kompleksitas ini dengan melabelinya sebagai “logical fallacy” justru berisiko menutup ruang diskusi yang sehat.

Kritik bukan Ancaman

Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Ia adalah mekanisme koreksi. 

Dan dalam kasus JKA, kritik yang muncul hari ini tidak lahir dari keinginan untuk merusak kepercayaan publik, melainkan dari kebutuhan untuk memastikan satu hal yang paling mendasar: bahwa kebijakan yang menyangkut hak kesehatan tidak diambil secara tergesa, tidak dijalankan di atas data yang rapuh, dan tidak dibiarkan tanpa penjelasan yang utuh.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Aceh Pangkas Proyek tak Penting Demi JKA

Mungkin benar, dalam teori logika ada istilah fallacy. Namun dalam praktik kebijakan publik, ada hal yang jauh lebih sederhana: fakta. 

Dan fakta tidak berubah hanya karena diberi label. Ratusan ribu orang tetap keluar dari skema. Data tetap dipersoalkan. Penjelasan tetap ditunggu.

Jika semua itu masih dianggap sebagai kesalahan logika, maka barangkali persoalannya bukan pada publik yang salah berpikir, melainkan pada cara kekuasaan menjelaskan dirinya sendiri.(*)


*) Penulis adalah wartawan dan peminat isu sosial politik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.