TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Kabupaten Sleman dipastikan terus berjalan.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bersiap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut.
Namun berbeda dengan perkara pidana umum, gelar perkara kasus korupsi ini akan dilaksanakan di Mapolda DIY.
"Terkait Korupsi BUKP Tempel, baru akan gelar perkara di Polda, karena itu kasus korupsi, jadi gelar perkaranya di Polda bukan di Polres," ujar Iptu Argo dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Mengenai waktu pelaksanaan, pihak kepolisian belum bisa memastikan tanggal pastinya. Apakah agenda gelar perkara akan dilaksanakan akhir April atau awal Mei 2026, Argo menekankan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu koordinasi jadwal dari Polda DIY.
"Kami harapkan secepatnya. Saat ini masih menunggu jadwal dari Polda, karena jadwal di sana juga cukup dinamis. Sementara itu dulu update yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dalam perkara ini.
Puluhan saksi terdiri dari pengurus BUKP, pejabat Pemkab Sleman, hingga Pemprov DIY.
Modus operandi dalam kasus ini diduga kuat berkaitan dengan penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum internal pengurus.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Ada tiga orang yang diduga kuat terlibat dan berpotensi menjadi tersangka.
Namun, sejauh ini polisi belum belum mau mengungkapkan identitas ketiga calon tersangka tersebut, termasuk pasal sangkaan dan peran masing-masing.
Walau demikian, mengenai modus operandinya, kasus ini erat kaitannya dengan dugaan penyaluran kredit fiktif.
"Modusnya salah satunya itu (kredit fiktif), gambaran besarnya seperti itu," jelas dia.
Sebe;umnya, Satreskrim Polresta Sleman melalui Unit Tipidkor telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, mulai dari jajaran pengurus, pejabat Pemkab Sleman hingga Pemprov DIY.
Polisi menyebut tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliar rupiah dengan modus kredit fiktif tersebut.
"Untuk pemeriksaan-pemeriksaan sudah mencukupi, dan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan yaitu gelar perkara dengan tujuan akan ditetapkannya tersangka. Kurang lebih ada 3 calon tersangka, yaitu dari pengurus BUKP Tempel tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Selasa (31/3/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis yakni Rp2,1 miliar.
Sejauh ini meski penyidikan sudah hampir menemui titik terang, namun polisi belum belum mau mengungkapkan identitas ketiga calon tersangka, termasuk pasal sangkaan dan peran masing-masing.
Tetapi yang jelas mengenai modus operandinya, kasus ini erat kaitannya dengan dugaan penyaluran kredit fiktif.
"Modusnya salah satunya itu (kredit fiktif), gambaran besarnya seperti itu," jelas dia.
Disinggung terkait status operasional BUKP Tempel saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pemerintah daerah selaku pengendali administrasi, bukan wewenang pihak kepolisian.
Fokus utama Satreskrim saat ini adalah menuntaskan unsur pidana korupsi yang diduga terjadi.
Senada dengan hal tersebut, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan detail perkembangan kasus secara bertahap seiring dengan berjalannya proses hukum.
"Intinya ini mengalir saja. Jadi tidak terlalu detail terkait apa yang ada di dalam," kata dia.
Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY adalah lembaga keuangan mikro milik Pemda DIY yang berfokus pada UMKM pedesaan.
Namun, BUKP kini diterpa krisis kepercayaan akibat dugaan korupsi dan penyelewengan dana nasabah (tabungan/deposito macet) senilai miliaran rupiah di beberapa cabang seperti Wates dan Galur, Kulon Progo dan yang terkini dugaan korupsi di Tempel, Sleman.
Fungsi Utama: Melayani kredit mikro dengan prosedur mudah dan cepat bagi pelaku usaha di tingkat kecamatan.
Kasus Penyelewengan: Nasabah di BUKP Wates dan Galur menuntut pencairan dana yang macet selama 2-3 tahun, dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar lebih.
Tindakan Hukum: Kepala BUKP cabang Galur ditahan atas dugaan korupsi, sementara Ombudsman RI DIY menyoroti kejelasan status hukum BUKP yang bukan bank.
Penyelesaian: Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengarahkan nasabah untuk menuntut melalui jalur perdata agar ada dasar hukum pengembalian dana oleh Pemda.