TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kondisi terkini Andrie Yunus yang disiram air keras oleh sejumlah anggota TNI.
Kondisi terkini aktivis KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diungkap.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkapkan kondisi terbaru Andrie Yunus.
Saat ini Andrie dirawat di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dimas menilai layanan RSCM sangat baik. Para tenaga kesehatan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani Andrie.
Baca juga: Rayap Besi Rusak Puluhan Makam di TPU Tanjung Mulia Hilir, Diduga Demi Beli Sabu
“Diagnosis awal cukup mengkhawatirkan kami sebenarnya karena dokter bilang bahwa ada luka bakar 20 persen di bagian kanan,
di mana itu ada beberapa bagian kulit yang harus ditanam atau dicangkok menggunakan bagian kulit lainnya,” kata Dimas dalam siniar di kanal YouTube Novel Baswedan, Rabu, (22/4/2026).
Menurut Dimas, pada saat itu yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi mata Andrie. Ada kerusakan 40 persen di kornea dan tingkat kerusakan tiga dari skala empat sehingga masuk kategori parah.
Dimas berkata Andrie sudah menjalani lima operasi sejak disiram air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, saat pulang dari kantor YLBHI.
“Terakhir sudah ada lima operasi, dan tim dokter terakhir melakukan asesmen bahwa penetrasi zat aliran keras di bagian mata itu melelehkan dinding bola matanya,” ucap Dimas.
Kata Dimas, ada kemungkinan buruk yang mengancam Andrie, yakni penglihatannya akan menurun drastis.
“Kami kemarin juga meminta kepada tim dokter untuk mengupayakan supaya tidak kena retinanya.
Apabila kena retinanya, sepertinya harapan untuk dapat melihat sempurna itu jadi pupus,” ucap dia.
Baca juga: Sosok Wamendagri Bima Arya Jadi Sorotan, Wacanakan Denda Buat Warga yang Hilangkan KTP
Dia mengatakan tim dokter sudah menjelaskan bahwa belum ada penetrasi sampai ke retina.
Penetrasi baru sampai ke dinding bola matanya. Adapun pupil mata Andrie sudah tidak berbentuk bulat.
Tim dokter juga sudah melakukan beberapa kali pemindahan sel punca dari mata kiri ke mata kanan.
Di samping itu, tim dokter berkonsultasi dengan sejumlah tim dokter di negara lain demi meminta saran.
“Kondisinya (Andrie) sekarang sudah relatif membaik. Berkomunikasi sudah sangat lancar meskipun karena efek setelah operasi itu,
dia masih kesusahan berbicara karena ada beberapa bagi pascaoperasi jahitannya itu masih membuat dia kaku berbicara,” ujar Dimas menjelaskan.
Dimas mengatakan beberapa waktu lalu Andrie telah bersurat kepada sejumlah orang, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, hakim Mahkamah Konstusi, dan kawan-kawannya.
“Artinya, kondisi Andrie Yunus perlahan mulai stabil, mulai pulih,
kita doakan kondisi matanya semakin membaik, kondisi kesehatan badannya juga semakin membaik,” pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Pria di NTT Jual Emas 20 Gram Milik Tantenya Rp650 Ribu Lalu Dipakai Beli Rokok dan Miras
Andrie Yunus dan KontraS tak Percaya Peradilan Militer,tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang
Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat, (17/4/2026).
“Saya rasa tidak. Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” katanya.
Pihak Andrie Yunus tidak akan hadir karena menolak seluruh proses yang digelar di peradilan militer.
Andrie Yunus dan KontraS kata Dimas tidak percaya dengan peradilan militer.
“Jadi intinya, kalau dari proses yang terjadi, kami di Kontras maupun Andrie Yunus sebagai korban, sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” katanya.
Dimas mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi kekurangan atau hambatan yang akan membuat penanganan kasus Andrie Yunus tidak akan tuntas bila ditangani oleh peradilan militer.
Pertama yakni tidak akan membongkar dalang dibalik kasus tersebut.
Kedua kata Dimas motifnya rawan dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Dimas mencontohkan pernyataan pihak TNI yang menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Kawasan Salemba tersebut memiliki motif dendam pribadi yang bertujuan untuk melokalisir kasus.
Hal itu kata Dimas mengingatkan kasus serupa yang terjadi pada mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Motif penyiraman air keras tersebut dinyatakan karena dendam pribadi.
“Dimana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga,” katanya.
Ketiga, manipulasi motif ini kata dia dikhawatirkan bertujuan untuk melokalisir kasus.
Dalam perkara Andrie Yunus terduga pelaku yang telah ditetapkan hanya 4 orang.
Sementara itu temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut.
“Yang itu terlibat dalam upaya pengintaian, penguntitan, surveillance, bahkan kemudian sampai koordinasi menjelang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus tanggal 12 Maret 2026,” pungkasnya.
Seperti disampaikan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, aksi empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilatarbelakangi motif dendam pribadi.
Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban tidak mengenal para pelaku.
Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini berjumlah empat orang, dengan tiga di antaranya merupakan perwira TNI.
Motif dendam pribadi ini menuai sorotan publik, lantaran pelaku secara bersama-sama melakukan aksi tersebut. Bahkan, tiga perwira BAIS TNI turun langsung ke lapangan dalam aksi tersebut.
Empat prajurit BAIS TNI yang kini ditetapkan tersangka adalah, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
*/tribun-medan.com