Hitung Keuntungan Buku Jokowi White Paper, Refly Harun Balas Rismon : Anda Gak Tahu Kita Darimana
Ardhi Sanjaya April 22, 2026 07:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut Rismon baru anak kemarin sore gegara mengatakan dirinya belum gabung dalam kasus tudingan ijazah eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) saat pembuatan Buku Jokowi's White Paper.

Padahal, Refly menegaskan bahwa dia sudah meneliti ijazah Jokowi sejak 2022, jauh sebelum Rismon bergabung dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sebelumnya, Rismon, Roy, dan Dokter Tifa sama-sama menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang masuk dalam klaster kedua.

Namun, Rismon memilih berbeda jalan dan meminta maaf kepada Jokowi serta mengajukan Restorative Justice (RJ), sehingga kini dia telah bebas dari status tersangka setelah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya.

Dalam acara Rakyat Bersuara iNews TV, Rismon dan Refly sempat beradu argumen tentang Buku Jokowi's White Paper.

Awalnya, Refly mengatakan bahwa Roy dan Rismon tidak menanggung biaya cetak, melainkan Dokter Tifa, Roy pun sepakat dengan hal tersebut.

Namun, hal itu dibantah oleh Rismon karena menurutnya sistem pemesanan buku ini adalah dengan PO atau Pre Order.

Rismon lantas menyebut Refly belum masuk dalam kasus ijazah Jokowi saat pembuatan Buku Jokowi's White Paper, sehingga tidak tahu menahu mengenai pembiayaannya.

"Ini ini perlu saya bantah, karena enggak tahu ya. Jadi pada saat di Kuningan City Mall, sebelum masuk cetak ya, karena sudah soft publish di Jogja, itu sudah masuk uang Rp180 juta untuk PO, pre order. Jadi bukan tanggungannya Bu Tifa," ungkap Rismon, dikutip dari YouTube iNews, Rabu (22/4/2206).

Refly pun menimpali Rismon dengan menyebutkan bahwa dirinya bahkan juga mengeluarkan uang untuk penerbitan buku tersebut, tetapi dia tidak pernah mengumbar-umbarnya.

"Kamu tahu enggak siapa yang keluar duit? Salah satunya Refly Harun. Refly Harun tuh keluar uang ratusan juta, tapi saya nggak pernah kayak kamu Mon," tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Rismon kemudian membantahnya kembali dengan menyebut bahwa Refly saat itu belum ikut bergabung dalam kasus ini.

Mendengar hal tersebut, Refly menegaskan bahwa dirinya sudah terlebih dahulu meneliti ijazah Jokowi daripada Rismon.

Rismon Sudah Dapat Uang Hasil Penjualan Buku
 
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa Rismon sebenarnya sudah mendapatkan bagiannya dari penjualan buku tersebut.

"Rismon ini yang sepanjang saya tahu, itu paling tidak dia dapat dua kali Rp20 juta dan Rp30 juta. Rp20 juta itu dia baik, alasannya untuk Bambang Tri, dia baik, mau nyumbang Bambang Tri."

"Rp30 juta ketika dia mau diperiksa kalau tidak salah, karena dia takut dan khawatir sekali istrinya, dia bilang enggak ada duit. Itu sependek yang saya tahu, paling tidak dia sudah terima uang mau jumlahnya Rp20 juta, Rp30 juta dan lain sebagainya, itu dia terima uang," papar Refly.

Sementara itu, kata Refly, Roy Suryo sampai sekarang bahkan tidak pernah menghitung jumlah uang keuntungan dari penjualan buku tersebut.

Begitu pun dengan dirinya, Refly mengatakan bahwa dia juga tidak pernah meminta uang hasil penjualan buku itu.

"Mas Roy itu sampai sekarang dia enggak pernah ngitung uangnya, jadi memang pikiran dia (Rismon) uang, uang, uang, uang, uang, berjuangnya enggak. Saya itu menjual buku, nyumbang juga, sepeser pun enggak saya minta uangnya, dibayar enggak (jadi pengacara)," ucapnya.

Refly lantas mengingatkan bahwa jika ada komplain terkait penjualan buku ini, harus sadar posisi dulu.

"Satu, pandang dulu posisi kita sebagai apa, apakah Anda sebagai writer saja? Apakah Anda juga yang menanggung ongkos publikasi, ongkos production, dan ongkos distribusi?"

"Apakah Anda juga menjualnya? Jangan kemudian Anda meminta hak tetapi kewajibannya terbatas, kan gitu. Kedua, ini adalah penulis di antara tiga orang, etis enggak?" ungkap Refly.

Untuk diketahui, selain Rismon, tersangka lain yang mengajukan RJ adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Mereka justru lebih dulu bebas dari status tersangka usai mengajukan RJ, tetapi Eggi dan Damai mengaku tidak meminta maaf kepada Jokowi.

Dengan demikian, tersangka yang tersisa dalam klaster kedua adalah Roy dan Dokter Tifa. Kemudian klaster pertama ada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Meski para ketiga tersangka yang mengajukan RJ resmi menghirup udara bebas secara hukum, Roy tetap teguh pada pendiriannya tidak akan pernah mengajukan RJ kepada Jokowi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.