Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota belum bisa menyimpulkan hasil rekontruksi dugaan kasus asusila tukang bakso terhadap perempuan asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026).
Untuk terduga asusila ini yakni Sutarno (48) pedagang bakso yang dilaporkan Elma (23) ke Polres Tasikmalaya Kota.
Namun, dalam rekontruksi yang dilakukan tim reskrim Polres Tasikmalaya Kota belum menemukan unsur pidana tindakan asusila. Karena keterangan dari korban maupun terduga pelaku masih bertolak belakang.
"Intinya rekontruksi tadi sore masih pendalaman, karena kalau di tanya hasil jujur kami belum bisa menyimpulkan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi TribunPriangan.com.
AKP Herman menegaskan, pihaknya juga butuh analisa yang rinci dari keterangan terduga pelaku dan korban.
Baca juga: Polisi Beberkan Identitas dan Motif Tersangka Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya
"Ini butuh analisa, kenapa analisa? Yang pertama si korban bahwa menurutnya lubang di belakang kursi bisa masuk tangan, tapi menurut terduga pelaku tidak bisa masuk tangan. Jadi keterangan tersebut kita harus uji dulu," jelas AKP Herman.
Pendalaman hasil rekontruksi ini dikuatkan supaya membuahkan hasil yang seimbang dan tidak merugikan kedua belah pihak.
"Iya didalami dan kami belum bisa menyimpulkan, jangan sampai salah analisa hingga mengakibatkan kerugian orang lain," tuturnya.
Ditanyai apakah lubang papan dibelakang kursi bisa masuk tiga jari, AKP Herman mengaku perlu analisa yang dalam untuk disesuaikan dua keterangan terduga pelaku dan korban.
"Belum bisa di analisa itu, dan kita tengah menyatukan keterangan korban dengan terduga pelaku kita sesuaikan dari keterangan saksi, dan dikuatkan dengan alat bukti yang ada," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, rekonstruksi idealnya dilakukan di lokasi asli dengan kondisi yang tidak berubah.
Barang-barang di tempat kejadian perkara (TKP) harus tetap orisinal untuk menjaga akurasi.
“Kalau sudah diidentifikasi, difoto, dibuat sketsa, perubahan setelahnya tidak masalah. Tapi saat rekon, harus sesuai kondisi awal, dan tidak boleh berubah," jelas AKP Herman.(*)