TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ribuan guru dan pegawai honorer di sekolah di Jawa Barat belum mendapatkan gaji akibat terkendala surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Jumlahnya mencapai 3.823 orang yang terdiri atas guru, petugas tata usaha, keamanan, penjaga sekolah dan pegawai kebersihan.
"Iya jadi kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Jabar, Purwanto, Rabu (22/42026).
Selama ini, Purwanto berusaha mencari solusi dari masalah tersebut. Sebab, pada tenaga honorer ini sudah bekerja dan dibutuhkan sekolah.
"Solusinya lagi dicari, yang jelas mereka sudah bekerja dan sekolah juga membutuhkan, kita cari skema pembayarannya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam waktu dekat akan menemui Kemenpan-RB untuk membahas nasib pegawai honorer yang belum mendapatkan hak nya.
"Ini ada kabar sedih. Jadi setelah ada edaran Menpan RB, daerah tidak boleh lagi mengangkat Honorer. Tenaga honorer dan penjaga sekolah, termasuk tenaga TU,” ujar Dedi, Rabu (21/4/2026).
"Ya sudah, nanti minggu depan saya akan temui Menteri PANRB, ya kan. Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya. Iya. Karena guru honorernya tidak dibayar,” ucapnya.
Baca juga: Belum Digaji Selama 2 Bulan, Forum Honorer Guru Ngadu ke Anggota DPRD Tasikmalaya
Baca juga: Dewan Minta Kebijakan Berpihak Pada Guru Madrasah yang Masih Honorer
Selain itu, Dedi juga menugaskan pada Kadisdik agar segera membuat peta data guru, penjaga sekolah hingga TU guna melihat apakah ada penumpukan di satu tempat. Peta ini juga nantinya akan dipakai Dedi untuk menganalisa kebutuhan honorer.
“Buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Iya. Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Oke. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan,” katanya.
Dedi juga meminta pada prosesnya pengangkatan guru honorer harus lebih selektif dan sesuai kompetensi.
Pihaknya tidak menginginkan pengangkatan honorer dilakukan atas dasar kedekatan dengan pihak kepala sekolah.
"Ini menjadi catatan penting,” katanya. (*)