Tak Ada Pelaksana Tugas dalam Transisi Penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta, Begini Tahapan Prosesnya 
Ferdinand Waskita Suryacahya April 22, 2026 10:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pucuk pimpinan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat segera berganti dari Khoirudin ke Suhud Alynudin. Sidang Paripurna penghentian dan pengusulan calon dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2025 mendatang. 

Jadwal paripurna telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, dihadiri seluruh perwakilan fraksi kecuali Gerindra dan PKB. 

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bamus sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, sempat muncul pertanyaan terkait proses penghentian Ketua DPRD DKI Jakarta apakah akan ada Pelaksana tugas (Plt) selama masa transisi. 

TUNGGU SK KEMENDAGRI - Bamus DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan paripurna penghentian Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin untuk digantikan Suhud Alynudin, proses transisi ini perlu menunggu SK Kemendagri tetapi tidak ada istilah Plt Ketua DPRD DKI Jakarta. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pertanyaan tersebut dilontarkan anggota Bamus dari Fraksi PKS Muhammad Thamrin, agenda Paripurna dijadwalkan digelar serangkaian antara penghentian Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan pengumuman calon penggantinya. 

Artinya, rapat Paripurna 30 April 2026 mendatang belum secara otomatis menetapkan Suhud Alynudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta yang baru. 

Sebab, hasil paripurna dan pengusulan calon Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru harus terlebih dahulu menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kalau kita lihat acara ini (paripurna) pertama usulan penghentian DPRD DKI Jakarta kemudian yang kedua adalah pengumuman calon pengganti ketua DPRD, jeda ini berapa lama, antara pengumuman calon pengganti apakah ada Plt, ini perlu dijelaskan, agar kita mengerti," kata Thamrin. 

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus yang hadir dalam rapat Bamus diberikan kesempatan untuk menjelaskan, dia mengatakan, tidak ada aturan yang menjelaskan terkait Plt Ketua DPRD dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Tidak menganut Plt Ketua DPRD dibunyikan dalam Pasal 36 PP12 tahun 2018, di ayat 4 dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, pemberhentian ketua DPRD adalah SK Kemendagri, jadi tidak ada Plt," kata Augustinus. 

Sementara itu, Wakil Ketua Bamus Wibi Andrino menjelaskan, rapat Paripurna 30 April 2026 mendatang belum menetapkan Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru. 

Secara prosedur, tahapan penghentian Ketua DPRD DKI Jakarta harus diparipurnakan begitu pula usulan calon penggantinya. 

Hasil paripurna tersebut akan diserahkan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK, jangka waktu tersebut paling lama 20 hari kerja. 

"Belum, baru penetapan usulan dari pada Fraksi Keadilan Sejahtera. Dan semua berjalan baik, tidak ada dinamika, tidak ada seperti bahasa-bahasa bahwasanya terjadi apa. Semua berjalan dengan baik," kata Wibi. 

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Bamus Sepakati Paripurna Penghentian Khoirudin Sebagai Ketua DPRD DKI Digelar 30 April 2026
  • Baca juga: Anggota Bamus Fraksi PKS: Proses Penggantian Ketua DPRD Berjalan Sesuai Perundang-undangan
  • Baca juga: Kunjungi TPST Bantargebang, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta: Segera Lakukan Pembenahan
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.