Hukum Berkurban di Idul Adha 2026 Namun Belum Akikah, Simak Penjelasan UAS
M.Risman Noor April 22, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pertanyaan muncul bagi sebagian umat muslim kala menjelang Idul Adha.

Salah satunya bagaimana hukumnya orang yang berkurban namun belum melaksanakan akikah.

Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum umat Islam menunaikan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha namun belum akikah.

Dikatakan Ustadz Abdul Somad, antara kurban dan akikah terdapat hukum masing-masing yang mengaturnya untuk dijalankan umat Islam.

Ustadz Abdul Somad menyatakan bagi yang belum melaksanakan akikah sah-sah saja jika ingin berkurban terlebih dahulu.

Dalam hitungan hari umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji disebut juga Hari Raya Kurban 1445 Hijriyah.

Berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijjah di sistem penanggalan Islam.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1447 H 27 Mei 2026, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Baca juga: Pengecer Ratusan Liter Bio Solar di Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Mengaku Beri Uang Tip Rp 6 Ribu

PP Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha 1447 Hijriah bertepatan dengan 27 Mei 2026.

Selain shalat Idul Adha, umat Islam juga dianjurkan menyebelih hewan kurban, kemudian dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Ustadz Abdul Somad menerangkan tidak ada keterkaitan hukum antara akikah dan kurban.

"Akikah itu tanggung jawab orangtua kepada anaknya, misalnya saya tanggung jawab bapak saya untuk mengakikahkan," terang Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Bujang Hijrah.

Ustadz Abdul Somad menambahkan, akikah dilakukan sejak baru lahir hingga akil baligh, apabila seseorang hingga dewasa belum akikah dan ingin berkurban, maka sah-sah saja dilakukan karena tidak ada keterkaitan hukum antara kedua amalan sunnah tersebut.

Akikah dan kurban bukan seperti wudhu dengan shalat, yang mana barangsiapa tak wudhu maka tak boleh shalat, siapa tak akikah tak boleh kurban, tidak demikian.

"Akikah itu tidak ada yang menyatakan hukumnya wajib, empat mazhab sepakat mengatakan akikah sunnah muakkad, setiap anak tergadai dengan akikahnya, sembelihkan kambing pada hari ketujuh, cukur rambut, kasih nama yang baik dan elok, itu cara menebus anak, sunnah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dalam kehidupan sehari-hari terutama zaman dulu, banyak orang tidak mampu untuk akikah anak, Ustadz Abdul Somad menuturkan bagi yang belum akikah meski sudah dewasa atau bahkan tua boleh mengakikahkan dirinya sendiri.

Dalil orang yang sudah dewasa boleh akikah adalah Nabi Muhammad SAW mengakikahkan dirinya sendiri setelah menjadi Rasul Allah.

Menjelang Hari Raya Idul Adha dan memiliki budget sederhana, Ustadz Abdul Somad menganjurkan untuk mendahulukan ibadah kurban, baru kemudian jika ada rezeki lebih melaksanakan akikah bagi yang belum.

Baca juga: Polres Tala Sita 1,1 Kilogram Sabu dari 7 Tersangka, Kurir Terima Upah Rp 15 Juta

"Andai tak mengerjakan akikah pun tak apa, tapi kalau mau akikah hukumnya sunnah sedangkan kurban hukumnya sunnah muakkad," tukas Ustadz Abdul Somad.

Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha
نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban
doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni

Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).

Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ

Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.

(Banjarmasinpost.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.