Sinergi Kemenkum Jabar dan DPRD Kota Bekasi: Bahas Aturan Penyimpangan Seksual hingga Produk Halal
bisnistribunjabar April 22, 2026 05:33 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat konsultasi terkait fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi pada Rabu, 22 April 2026.

Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Bekasi. 

Pertemuan strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi serta memberikan masukan substansi terhadap dua Raperda krusial, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya peran aktif Kemenkum Jabar dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Dukungan penuh dari Kakanwil Asep Sutandar tecermin melalui komitmen jajaran Divisi P3H untuk memberikan pendampingan teknis dan substantif sejak tahap awal penyusunan regulasi. Dengan keterlibatan tim ahli sejak dini, diharapkan proses pembentukan peraturan tidak hanya memenuhi kaidah hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah secara komprehensif.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C., mengapresiasi proaktifnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi dalam berkonsultasi. Ia memperkenalkan pola baru dalam proses harmonisasi yang bertujuan untuk efisiensi birokrasi.

Jika persyaratan administratif dan substantif terpenuhi dengan baik sejak awal, Kemenkum Jabar menargetkan proses harmonisasi dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari. Inovasi layanan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan hukum nasional di tingkat wilayah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan publik tanpa hambatan prosedur yang berbelit.

Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi turut memberikan catatan mendalam, khususnya terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Tim menekankan agar substansi peraturan harus berpijak pada data dan permasalahan nyata di lapangan serta mengedepankan pendekatan preventif (pencegahan) dibandingkan kuratif (penanganan).

Kemenkum Jabar juga menyarankan agar penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 mendatang didahului dengan pengkajian berbasis data yang lebih matang guna meminimalisir perbaikan berulang dan memastikan legalitas regulasi yang kokoh bagi kemajuan Kota Bekasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.