TRIBUNBANTEN.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 9 Ijtihad, soal Uraian nomor 1 - 5 halaman 279 berikut ini.
Pembahasan kunci jawaban ini terdapat dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas 12 Kurikulum Merdeka.
Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 279
2. Penilaian Pengetahuan
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran sialm. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!
2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!
4. Masalah qoth'iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth'iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth'iyah.
5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!
Kunci jawaban:
1. Begitu pentingnya melakukan ijtihad, sehingga Jumhur Ulama'menunjukkan ijtihad menjadi hujah dalam menetapkan hukum berdasarkan Firman Allah surat an-Nisa': 59 “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tesebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:
1) Berpendapat bahwa, tiaptiap mujtahid adalah benar dengan alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diijtihadkan.
2.) Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hal ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah.
2. Urf' menurut bahasa adalah kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.
3. Terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad. Dari beberapa sebab perbadaan di atas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geograisnya.
4. Masalah qath'iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qath'iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modiikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid.
Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-ur'an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.
5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika diqiyaskan dengan meminum khamr.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 279, Berikan Argumentasi Ijtihad dengan Pendekatan Qiyas
Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Penulis: Rohmat Chozin, Untoro
(TribunBanten.com/Vega)