Strategi Politik Ekonomi Koperasi Desa: Aset Negara untuk Rakyat
Glery Lazuardi April 22, 2026 08:38 PM
profile tribunners
PROFIL PENULIS
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Rakyat (AKSES)

SELAMA ini, setiap kali istilah investasi disebut, bayangan yang muncul hampir selalu terbatas pada dua bentuk: perusahaan swasta kapitalis atau perusahaan milik negara.

Di luar itu, gagasan bahwa investasi negara dapat dialihkan ke tangan rakyat melalui perusahaan demokratis berbentuk koperasi kerap dianggap tidak lazim, bahkan nyaris tidak terpikirkan.

Investasi dalam perusahaan swasta pada dasarnya digerakkan oleh individu dengan satu tujuan utama: meraih keuntungan. Keuntungan tersebut, seiring waktu, terakumulasi dan terkonsentrasi hingga melahirkan kekuatan yang cenderung monopolistik.

Dalam kondisi seperti ini, pemilik modal besar tidak hanya menguasai pasar, tetapi juga memiliki kapasitas untuk memengaruhi kebijakan negara dan regulasi, sehingga arah kebijakan publik sering kali berpihak pada kepentingan mereka.

Dampaknya nyata: kesenjangan sosial-ekonomi melebar, kerusakan lingkungan meningkat, dan eksploitasi manusia menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Kendali perusahaan sepenuhnya berada di tangan investor sebagai pemilik modal, sementara kepentingan publik sering kali terpinggirkan.

Di sisi lain, perusahaan negara lahir melalui proses penyerahan (inbreng) aset atau investasi negara ke dalam suatu entitas usaha.

Bentuknya dapat berupa Perusahaan Umum (Perum) yang sepenuhnya dimiliki negara, atau Perseroan (Persero) yang sebagian sahamnya dapat dimiliki pihak lain, baik domestik maupun asing.

Secara normatif, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki dua tujuan: menjalankan fungsi pelayanan publik dan menghasilkan keuntungan bagi negara. Namun, di sinilah paradoks muncul.

Jika negara adalah representasi rakyat, maka keuntungan yang diperoleh BUMN pada dasarnya berasal dari rakyat itu sendiri. Lebih jauh lagi, meskipun disebut milik negara, kendali riil BUMN berada di tangan pemerintah, bukan langsung di tangan rakyat.

Padahal, jika merujuk pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, bentuk usaha yang seharusnya menjadi prioritas dalam perekonomian nasional adalah koperasi.

Koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemakmuran sekaligus keadilan ekonomi. Dalam koperasi, kepemilikan dan kendali berada langsung di tangan anggota, dengan prinsip demokrasi ekonomi: satu orang, satu suara.

Sayangnya, keterbatasan pemahaman tentang bentuk-bentuk perusahaan membuat cara pandang kita menjadi sempit dan cenderung terpolarisasi. Investasi ekonomi seolah hanya memiliki dua kutub: kapitalisme swasta di satu sisi, dan etatisme melalui perusahaan negara di sisi lain.

Akibatnya, perspektif kita menjadi miopik—melihat ekonomi semata sebagai aktivitas pencarian keuntungan, tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan dan kedaulatan ekonomi.

Situasi ini diperparah oleh persepsi lama yang menganggap koperasi sebagai usaha kecil dan tidak strategis. Karena kita jarang menyaksikan koperasi berkembang menjadi kekuatan ekonomi besar, maka ketika negara merancang pengalihan aset kepada rakyat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), resistensi pun muncul.

Penolakan tersebut umumnya berkutat pada aspek teknis: sumber pembiayaan, model bisnis, perekrutan SDM, hingga mekanisme operasional. Namun, substansi utama justru terabaikan, yakni momentum politik ekonomi untuk mengalihkan kepemilikan dan kendali aset dari negara ke tangan rakyat secara langsung melalui koperasi.

Padahal, persoalan penguasaan aset dan distribusi kue ekonomi di Indonesia sudah mencapai titik akut. Segelintir konglomerat telah menguasai sebagian besar kekayaan nasional secara monopolistik dan hegemonik. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan konvensional jelas tidak memadai.

Memang benar, secara ideal koperasi dibangun dari bawah (bottom-up), tumbuh secara organik dari inisiatif rakyat. Namun, dalam situasi ketimpangan struktural yang ekstrem, pendekatan tersebut sulit diharapkan mampu menghasilkan perubahan cepat dan signifikan. 

Ketika kekayaan empat keluarga konglomerat saja dapat menyamai kekayaan puluhan juta rakyat termiskin, maka intervensi struktural menjadi kebutuhan mendesak. Tidak bisa lagi hanya dengan lakukan upaya program pemberdayaan kecil kecilan yang fragmentatif dan fragil serta karitatif. 

Pendekatan bottom-up akan efektif jika struktur pasar tidak dikuasai oleh kartel dan mafia ekonomi. Namun, realitas hari ini menunjukkan sebaliknya: rakyat kecil telah lama terhegemoni dan terpinggirkan oleh dominasi kapital besar. Tanpa langkah afirmatif dari negara, ekonomi rakyat akan terus berada dalam posisi marginal. 

Dalam konteks ini, negara harus mengambil peran strategis. Amanat konstitusi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan tidak akan terwujud tanpa desain kebijakan yang sistematis. Pemerintah, melalui BUMN, dapat berperan sebagai fasilitator awal dalam membangun ekosistem koperasi bukan sebagai pengendali permanen.

Peran tersebut bersifat sementara, hingga KDKMP memiliki kapasitas dan posisi tawar yang cukup untuk menghadapi dominasi pasar dan memperkuat daya saingnya. Pada tahap selanjutnya, proses de-offisialisasi menjadi penting agar koperasi benar-benar mandiri, otonom, dan demokratis.

Pembangunan koperasi memang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik suatu negara. Indonesia, dengan warisan ketimpangan akibat kolonialisme, tidak mungkin secara otomatis membangun ekonomi berbasis koperasi tanpa keberpihakan politik yang tegas dari negara.

Karena itu, pembangunan KDKMP pada hakikatnya merupakan proyek strategis: mengalihkan aset negara ke dalam kendali rakyat. Bahkan, skema tersebut seharusnya tidak perlu dibebani mekanisme utang melalui BUMN. Aset negara semestinya dapat langsung di-inbreng-kan kepada koperasi sebagai representasi kepemilikan seluruh rakyat, tanpa harus mengurangi alokasi dana desa.

Inilah momentum untuk mengoreksi arah pembangunan ekonomi nasional—dari yang semula terkonsentrasi pada segelintir kekuatan modal, menuju sistem yang lebih adil, demokratis, dan berdaulat di tangan rakyat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.