Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang.
Seorang warga bernama Syarif Hidayatullah, asal Desa Laban, Cerukcuk, Kecamatan Tanara, mengaku mengalami kerugian hingga Rp19 juta setelah menerima gadai satu unit mobil pikap jenis Carry dari seseorang yang dikenalnya.
Peristiwa bermula pada 13 Mei 2025, ketika korban menerima gadai mobil dari terduga pelaku bernama Muntibi.
Baca juga: Daftar SMK Negeri dan Swasta di Kota Serang 2026, dari Akreditasi A-C, Sekolahmu Masuk Kategori Apa?
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta, namun korban hanya mampu memberikan Rp13 juta. Seiring waktu, korban menambah dana hingga total Rp19 juta sesuai permintaan pelaku.
Selama kurang lebih lima bulan, kendaraan tersebut digunakan korban untuk aktivitas sehari-hari, termasuk ke pasar.
Namun, masalah mulai muncul ketika pelaku mengambil kembali mobil tersebut dengan alasan untuk memperpanjang KIR.
"Awalnya mobil ditukar dengan Carry pikap tahun 2023, tapi hanya satu hari. Ternyata itu mobil rental. Lalu diganti lagi beberapa kali hingga terakhir diberikan mobil Gran Max putih," ujar Syarif kepada TribunBanten.com, Rabu (22/4/2026).
Belakangan diketahui, mobil Gran Max tersebut juga merupakan kendaraan rental dari wilayah Bogor.
Korban mengaku tidak mengetahui status kendaraan tersebut karena pelaku mengklaim mobil itu milik keluarganya.
Masalah memuncak pada 20 Oktober 2025, ketika seseorang bernama Aep yang mengaku sebagai pemilik rental datang ke rumah korban bersama anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Tanara.
Mereka menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB serta dokumen rental.
Mobil tersebut kemudian diamankan di Polsek Tanara, dan korban diberi waktu tiga hari untuk menghadirkan pelaku.
Namun, menurut pengakuan korban, kendaraan tersebut justru diambil kembali oleh pihak rental setelah diduga memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada oknum polisi Polsek Tanara.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku ke tempat tinggalnya di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, namun tidak membuahkan hasil.
Pihak keluarga pelaku disebut tidak sanggup bertanggung jawab.
"Pelaku sempat menghubungi saya dan berjanji akan mengangsur kerugian, tapi meminta laporan dicabut. Saya menolak sebelum kerugian dilunasi," katanya.
Korban resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Tanara pada 23 Oktober 2025. Ia juga sempat memancing pelaku untuk datang ke rumah dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, saat pelaku berhasil dibawa ke kantor polisi, korban mengaku kecewa karena pelaku justru dilepaskan.
"Polisi menyarankan cukup membuat surat pernyataan. Padahal menurut saya ini sudah jelas penipuan. Saya khawatir pelaku akan kembali menghilang," ujar Syarif.
Hingga kini, korban masih berharap kasus tersebut dapat diproses secara hukum dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tanara terkait dugaan pelepasan pelaku dalam kasus ini.