TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kekhawatiran soal pasien yang datang berobat namun pulang tanpa membawa obat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti mengingatkan, kondisi tersebut bisa terjadi apabila perencanaan kebutuhan obat atau Rencana Kebutuhan Obat (RKO) tidak disusun dan dilaporkan secara baik.
Peringatan itu disampaikan Lintarti dalam kegiatan Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi Kepatuhan RKO yang digelar Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, di Hotel Aston Purwokerto, Rabu (22/4/2026).
"Saya tidak ingin ada kejadian masyarakat sudah datang berobat, sudah kita layani, tetapi obatnya tidak tersedia."
"Ini yang harus kita cegah bersama agar hal tersebut tidak terjadi," katanya dikutiip dari keterangan yang diterima Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Jembatan Serayu Banyumas Tutup Total 15 Juni-30 Juli untuk Perbaikan, Ini Jalur Alternatifnya
Menurut Lintarti, penyelenggaraan program Universal Health Coverage (UHC) di Banyumas tidak cukup hanya membuka akses layanan kesehatan seluas-luasnya.
Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem pelayanan yang kuat dan responsif, termasuk dalam hal ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
"Jangan sampai, aksesnya sudah kita buka lebar tetapi pelayanan di lapangan justru tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, RKO menjadi fondasi utama dalam menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan (faskes).
Penyusunan yang baik, pelaporan disiplin, serta evaluasi yang tepat akan memastikan masyarakat mendapatkan layanan pengobatan yang utuh.
"Ketika RKO disusun baik, dilaporkan secara disiplin, dan dievaluasi secara tepat, maka kita sedang memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang berobat benar-benar mendapatkan pelayanan yang utuh," jelasnya.
Lintarti juga menegaskan, kepatuhan dalam penyusunan dan pelaporan RKO bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.
Ia pun mengimbau seluruh fasilitas kesehatan yang belum menyampaikan RKO segera menindaklanjuti.
Pasalnya, keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan dapat berdampak pada perencanaan yang tidak tepat, terganggunya distribusi obat, hingga berujung pada buruknya pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti petugas Puskesmas, Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi (UPKF), serta rumah sakit, klinik, dan apotek yang bekerja sama dengan BPJS di Banyumas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, dr Dani Esti Novia menjelaskan, RKO merupakan instrumen perencanaan wajib yang harus disusun setiap tahun oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta dinas terkait.
RKO, kata dia, menjadi dasar untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat secara nasional.
Baca juga: Unsoed Buka Fakta Baru Kasus Penyekapan: Korban Dilaporkan sebagai Pelaku Kekerasan Seksual
Ia menambahkan, dalam agenda Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, penguatan rantai pasok obat menjadi bagian penting dalam pilar Transformasi Layanan Primer.
"Perencanaan kebutuhan obat yang akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan menjadi kunci untuk menghindari risiko kekosongan, serta memastikan industri farmasi dapat menyiapkan produksi sesuai kebutuhan nasional," ucapnya.
Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan ,masih adanya sejumlah persoalan di lapangan.
Mulai dari keterlambatan pelaporan, kesalahan pengisian, data yang tidak lengkap, hingga rendahnya realisasi pengadaan terhadap RKO.
"Oleh karena itu, kegiatan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelolaan kefarmasian dalam penyusunan RKO."
"Mendorong kepatuhan pelaporan sesuai jadwal, serta mengevaluasi kesesuaian dan kelengkapan RKO yang telah disusun oleh fasilitas pelayanan kesehatan," katanya. (*)