Unsoed Buka Fakta Baru Kasus Penyekapan: Korban Dilaporkan sebagai Pelaku Kekerasan Seksual
rika irawati April 22, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan penganiayaan disertai penyekapan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru.

Pihak kampus mengatakan, peristiwa itu diduga dipicu kasus kekerasan seksual.

Korban diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap dua korban yang melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed.

Juru Bicara Unsoed, Dr Dian Bestari menyatakan, D merupakan mahasiswa Unsoed yang melaporkan adanya tindakan penganiayaan yang dialami.

Laporan ini diperkuat dengan pengakuan orangtua D.

"Adalah benar, terjadi dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa D, dari pengakuan D dan orangtuanya."

"Penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual (KS) oleh D, berdasarkan laporan korban kepada Satgas PPK," kata Dian lewat keterangan resmi, Rabu (22/4/2026). 

Baca juga: Mahasiswa di Purwokerto Diduga Dianiaya, Disekap dan Disiksa Berhari-hari

Meski demikian, pihak kampus menyayangkan kedua peristiwa tersebut tidak segera dilaporkan secara resmi ke Satgas PPK, yang merupakan lembaga berwenang dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus.

Bantah Ada Intimidasi

Unsoed Purwokerto juga membantah adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap mahasiswa D. 

Kampus menegaskan, telah memberikan ruang kepada korban D untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Satgas PPK.

"Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D."

"Pihak kampus mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ke Satgas PPK," lanjutnya. 

Hingga saat ini, pihak D disebut belum melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Satgas PPK. 

Sementara itu, Satgas PPK telah lebih dulu menerima laporan dari dua mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D.

Kampus menegaskan komitmennya, tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun penganiayaan. 

Baca juga: Mahasiswa Purwokerto Disekap dan Disiksa, Prof Hibnu Dorong Restorative Justice

Oleh karena itu, seluruh korban maupun saksi diimbau segera melapor agar kasus dapat ditangani secara tepat oleh pihak berwenang di internal kampus.

Selain melalui Satgas PPK, Unsoed Purwokerto juga menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika yang menghadapi persoalan hukum. 

Bawa ke RDP DPR RI

Sementara itu, Direktur Advokasi Tribhata Banyumas yang merupakan tim kuasa hukum pelapor D, Salsabila Hasna Huaida menegaskan, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. 

Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan merupakan perbuatan yang secara tegas diatur dalam hukum pidana dan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sewenang-wenang.

"Negara ini adalah negara hukum."

"Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang justru memperburuk keadaan dan berpotensi melahirkan pelanggaran hukum baru," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Tribhata Banyumas menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mengajukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Langkah ini dimaksudkan mendorong adanya pengawasan yang lebih luas serta memastikan proses penanganan kasus berjalan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.

"Jangan sampai institusi terkesan melindungi satu pihak dan mengabaikan pihak lain, karena hal itu hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.