Sengketa Tanah TNI–Warga Sidomulyo Banjarbaru, DPRD Kalsel Jadwalkan RDPU 5 Mei 2026
Hari Widodo April 22, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Sengketa lahan antara warga Sidomulyo 1, Banjarbaru, dengan pihak TNI mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi mahasiswa dengan masyarakat di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (22/4/2026).

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK berjanji akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026.

Rapat nanti akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga terdampak, dan Datasemen Zeni Tempur (Denzipur) 8/GM yang bersinggungan langsung dengan lokasi sengketa.

Warga menyebut memiliki bukti kepemilikan lengkap. Namun, lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun tetap diklaim sebagai milik negara.

Baca juga: Orasi Lantang Warga Sidomulyo Banjarbaru di Gedung DPRD Kalsel: “Jangan Ambil Tanah Kami”

Salah seorang warga, Diah mengatakan, keluarganya telah menetap di lokasi tersebut sejak 1972 dan kini telah dihuni hingga generasi anak dan cucu.

“Tanah kami diklaim oleh TNI Angkatan Darat, padahal sejak 1972 orang tua kami sudah tinggal di sana, sampai sekarang anak-cucu masih di sana. Itu hak kami, bukan hak mereka,” ujarnya, usai aksi.

Ia menegaskan, warga memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), hingga dokumen pendukung lainnya.

“SHM ada, AJB ada, sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) ada. Lengkap semuanya. Jadi kalau misalnya diklaim mereka, sementara warga punya bukti, itu yang jadi pertanyaan,” katanya.

Menurut Diah, seluruh bukti tersebut telah diajukan dalam persidangan. Namun, ia menilai pemeriksaan terhadap dokumen warga belum dilakukan secara mendalam.

“Semua bukti sudah diperlihatkan, tapi tidak pernah diteliti. Saat pemeriksaan di lokasi pun tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, tetap tidak dilihat secara detail,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga khawatir terhadap hasil proses hukum yang kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Kalau kasasi keluar dan kami harus meninggalkan tempat itu, berarti bukti-bukti yang kami sampaikan seperti dipermainkan. Padahal itu ada hitam di atas putih,” katanya.

Diah juga menegaskan bahwa objek lahan yang diklaim oleh pihak TNI berbeda dengan yang ditempati warga.

“Mereka juga punya bukti, tapi bukan di objek yang kami tempati. Itu beda lokasi, beda jalur,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah pemasangan patok tersebut, sempat dilakukan mediasi di tingkat kecamatan. Dalam mediasi, disebut adanya riwayat pembayaran lahan pada periode 1950-an hingga awal 1960-an.

“Memang ada mediasi, disebut ada pembayaran tahun 1960-61. Tapi itu tidak ada hubungannya dengan lahan yang sekarang ditempati warga,” ujarnya.

Purnomo juga menyinggung adanya klaim penyerahan hak pada tahun 1966 yang menurutnya masih perlu dikaji lebih dalam.

“Kalau disebut ada penyerahan hak 1966, itu perlu ditelusuri lagi. Karena tahun 1972 saja ada surat dari Komandan Sipur ke pemerintah kota yang intinya lahan itu belum dijual, justru akan dibeli. Artinya belum selesai,” katanya.

Menurutnya, karena mediasi tidak menemukan titik temu, warga kemudian menempuh jalur hukum hingga putusan pada 2019 yang memenangkan pihak TNI. Namun, ia menilai putusan tersebut belum memberikan kejelasan di lapangan.

“Putusan itu tidak menjelaskan secara rinci objeknya, tapi di lapangan warga tetap merasa terintimidasi beberapa kali,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara dokumen yang dijadikan dasar klaim dengan lokasi di Sidomulyo 1.

“Kalau penyerahan hak itu disebut di lokasi lain, bukan di Sidomulyo 1. Jadi mana yang sebenarnya jadi objek, itu yang dipertanyakan warga,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi Sidomulyo, Wira Surya Wibawa mengatakan, pihaknya mendorong agar sengketa yang akan dibahas dalam RDPU nanti melibatkan semua pihak terkait.

“Kami ingin dalam forum itu dihadirkan pihak-pihak terkait, terutama Komandan Densipur, Korem, BPN, mungkin dari pengadilan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dalam kasus ini,” ujarnya.

Menurut Wira, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2013 dan warga telah berulang kali menempuh jalur hukum sejak saat itu.

“Sejak 2013 warga memberikan gugatan-gugatan. Tapi selama ini warga hanya diarahkan lewat jalur hukum, padahal ini juga menyangkut ruang dialog,” katanya.

Ia juga menyoroti proses persidangan, termasuk adanya alat bukti warga yang tidak diterima serta klaim kepemilikan dari pihak TNI yang dinilai belum diungkap secara rinci.

“TNI selalu menganggap alas haknya benar. Tapi sampai sejauh ini tidak pernah diperlihatkan secara rinci di pengadilan, baik batas wilayah maupun luasannya,” ujarnya.

Selain itu, Wira menyebut warga selama ini juga mengalami kendala dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena adanya imbauan agar lahan tersebut tidak disertifikatkan dengan alasan akan diganti rugi.

“Itu disampaikan berkali-kali, tapi sampai sekarang tidak jelas kapan realisasinya,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung setelah diajukan pada November 2025. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa Bakal Kembali Demo di Gedung DPRD Kalsel

Wira menyebut sekitar 23 warga terdampak dalam sengketa tersebut. Melalui RDPU yang dijadwalkan, pihaknya berharap ada ruang dialog langsung antara warga dan instansi terkait, di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Di tengah aksi unjuk rasa, Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Brigien Ilham Yunus menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang kan sedang proses kasasi, kita tunggu nanti seperti apa hasilnya,” ujarnya di tengah demonstran. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.