Beraksi di 7 TKP, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap Polsek Bumiratu Nuban
Daniel Tri Hardanto April 22, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (28), pelaku spesialis pencurian dan penggelapan sepeda motor yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lampung.

Pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban di wilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Kelurahan Komering Agung.

"Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat berada di jalan wilayah Sriagung," ujar Meidy, Rabu (22/4/2026).

Saat ditangkap, lanjutnya, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban.

"Pelaku meminjam kendaraan dengan berbagai alasan, baik kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Setelah itu motor langsung dibawa kabur," kata Meidy.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian barang lain, termasuk telepon genggam milik korban.

Salah satu aksi terjadi pada Selasa (14/4/2026) di Dusun 1 Kampung Bumi Ratu.

Saat itu, korban bernama Yudiono (27) kehilangan ponsel yang ditinggal di gubuk saat bekerja di kebun semangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.

Kapolsek merincikan, dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah, di antaranya:

  • Kecamatan Terbanggi Besar—Lampung Tengah (2 TKP)
  • Kampung Komering, Kecamatan Gunung Sugih—Lampung Tengah (2 TKP)
  • Kecamatan Gunung Sugih
  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kota Bandar Lampung
  • Kabupaten Tulangbawang

"Sebagian besar kasus merupakan penggelapan sepeda motor berbagai jenis," kata dia.

Kapolsek menambahkan, saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.