TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria berinisial MU (41).
MU diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi S2 berinisial SS (33).
Insiden kekerasan ini terjadi disalah satu kamar hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan MU diamankan oleh Sub Unit 6 Sat Reskrim, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Iya benar, tim telah mengamankan terduga pelaku berinisial MU di Jalan Suprapto, Lorong Koila, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," jelasnya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Terduga Pelaku Penganiayaan di Lasalimu Buton Sulawesi Tenggara, 1 Masih Diburu
Peristiwa penganiayaan ini bermula, Minggu (19/4/2026) malam sekira pukul 21.00 Wita, saat SS sedang berada di hotel bersama MU.
Korban sempat mengajak pelaku untuk keluar makan, tapi ajakan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.
"Korban mengajak pelaku dengan kalimat 'Mu**** sinimi kita pergi makan'. Karena tidak ada respons, korban bertanya lagi kenapa pintu dikunci. Di situlah pelaku langsung naik pitam," jelas mantan Kapolsek Mandonga ini.
MU diduga melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi dengan cara memukul bagian belakang telinga kiri korban sebanyak satu kali menggunakan handphone.
Lalu memukul jidat wanita tersebut satu kali dengan kepalan tangan, menendang punggung belakang korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Penyidik Polsek Poasia Dilaporkan ke Propram Polda Sultra Buntut Penetapan Tersangka Penganiayaan
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, MU juga sempat melontarkan ancaman saat korban menangis kesakitan.
"Jangan ko ribut nanti di sini, nanti sa kasih hancur ko di sini," ancam pelaku kepada korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu handphone merek OPPO A18 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 UU PKDRT No 23 Tahun 2004 atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Suami Istri di Kendari Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan Usai Terciduk Miras Bareng Wanita Lain
Markas polisi tersebut berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Jaraknya dengan Jalan Malik Raya sekira 6 kilometer (km), waktu tempuh 15 menit berkendara motor atau mobil.
Sementara jarak Polresta Kendari dengan Jalan Suprapto sekira 6,1 km atau 12 menit berkendara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)