SURYA.CO.ID - Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Pakel, Sampurno (45), memasuki babak baru.
Meski korban telah resmi mencabut laporan dan meminta para pelaku dibebaskan, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perkara kekerasan menggunakan senjata tajam ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).
Baca juga: Kades Pakel Lumajang Minta Pelaku Pembacokan Tak Diproses Hukum, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa ada regulasi ketat dalam penerapan restorative justice.
Salah satu ganjalannya adalah status kasus ini yang sudah terlanjur viral di masyarakat dan media sosial.
"Restorative justice ada beberapa persyaratan, salah satunya perkaranya tidak viral. Seperti yang kita ketahui perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi," ujar Pras di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026).
Selain faktor viralitas, Pras memaparkan beberapa kriteria teknis agar sebuah kasus bisa mendapatkan RJ, antara lain:
"Kasusnya ini berdasarkan delik biasa bukan delik aduan, walaupun perkaranya dicabut, proses harus tetap berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sampurno selaku korban membuat pernyataan mengejutkan dengan meminta polisi menghentikan kasus ini.
Meskipun ia menderita luka bacok serius di kepala dan bahu kanan akibat serangan celurit pada Rabu (15/4/2026), ia mengaku sudah memaafkan para pelaku.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolres Lumajang, Sampurno justru menyalahkan dirinya sendiri atas kesalahpahaman yang terjadi dengan seseorang berinisial DN (Dani).
"Jangan dipelintir, karena saya memalukan Mas Dani akhirnya Mas Dani marah, ya mulut saya ini yang enggak benar. Semuanya itu salah paham, sudah berkeluarga saja semuanya," kata Sampurno.
Ia menambahkan bahwa faktor kemanusiaan menjadi alasan utama dirinya ingin berdamai. Ia merasa iba jika para pelaku harus mendekam di penjara dan meninggalkan keluarga mereka.
"Kalau sampai ada yang dihukum, saya masuk sendiri biar saya yang dihukum," tegas Sampurno.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Sampurno, Toha, membenarkan bahwa pencabutan laporan dilakukan murni atas kemauan korban tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Kita sudah melakukan pencabutan laporan, bukan karena ada intimidasi atau apa pun, tapi agar tidak ada dendam antara dua belah pihak," jelas Toha.
Meski demikian, berkas perkara saat ini tetap disusun oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Upaya damai dan pencabutan laporan nantinya hanya akan menjadi poin pertimbangan bagi hakim di persidangan untuk meringankan hukuman para pelaku.