TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pendakwah kondang, Oki Setiana Dewi mendadak terkena teror usai membongkar kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Ustaz berinisial SAM terhadap santri di bawah umur di Mesir.
Kasus ini cukup ramai diperbincangkan.
Kakak konten kreator ternama Ria Ricis itu diteror dengan cara 'dicari'.
Sosok pelaku teror mencari tahu keberadaan kediaman pribadi Oki.
Hal ini diungkapkan Hb Mahdi, pelapor Ustaz berinisial SAM.
Ancaman tersebut dialami kakak Ria Ricis tersebut minggu lalu.
“Ustazah Oki itu dapat ancaman minggu kemarin,” ujar Hb Mahdi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) dikutip dari Grid.id.
Oki disebut-sebut turut membongkar kasus pelecehan santri ini.
Hb Mahdi yang menjadi pelapor mengetahui sosok pelaku teror yang terjadi pada Oki.
Ia menyebut sosok tersebut adalah pihak SAM.
Baca juga: Nama Buya Yahya Viral Gegara Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Pendakwah Bela Eks Virgoun
“Di mana diteror oleh, saya perlu ingatkan kepada seluruh, apa, dari pihaknya Syekh eh Ahmad Misry,” ujarnya.
Selain itu, ia pun mengancam akan membawa hal ini sampai ke jalur hukum.
Ia mengancam akan melaporkan pelaku teror tersebut dengan pasal berlapis.
“Saya bilang, saya ingatkan, saya bisa mengenakan pasal 221, pasal 355, pasal 368, pasal 55, dan pasal 56 atas ancaman, teror kepada saksi-saksi saya atau kepada korban-korban saya,” ujarnya.
“Baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung,” imbuhnya.
Adapun bentuk ancaman yang dialami oleh Oki Setiana Dewi yakni dengan cara mencari alamat.
Tak tanggung-tanggung, pencarian alamat Oki diduga melibatkan orang-orang Indonesia di Mesir.
“Kalau Ustazah Oki, Ustazah Oki itu melalui Alif, asisten, asisten daripada eh Syekh Ahmad Misry, itu meminta kepada orang-orang anak-anak Indonesia di mana alamatnya yang di Mesir. Ya kan, di mana alamatnya, di mana rumahnya gitu,” tutupnya.
Oknum pemuka agama berinisal SAM dipolisikan terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri laki-laki oleh Hb Mahdi. Laporan tersebut kini diproses di Bareskrim Mabes Polri.
Guru sekaligus pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM terhadap para santrinya di bilangan Bogor, Jawa Barat ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
Modus yang digunakan, SAM diduga mengajak santrinya untuk mendengarkan ceramahnya, lalu menjanjikan belajar ke Mesir.
Ustaz Abi Makki yang merupakan saksi serta orang yang mengetahui awal dugaan pelecehan sesama jenis itu mengungkapkan, SAM kerap mendekati korban dengan iming-iming keberangkatan sekolah gratis ke Mesir yang disebut berasal dari dana umat atau jemaah, bukan dana pribadi.
"Diundang biasanya, lalu untuk menyampaikan ceramah, setelah itu ayo yang mau ke Mesir, ayo-ayo silakan, nanti saya sekolahkan, saya atur-atur, mulai dekat, mulai dekat. Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir," tutur Ustaz Abi Makki kepada wartawan, Kamis (15/4/2026).
Ia menyebut bahwa dugaan kejadian tersebut telah terjadi sejak 2021 lalu.
Teman dekat dari pelaku yang kini sudah meninggal sempat menceritakan sikap menyimpang SAM.
"Kasus ini mulai terkuak saat almarhum, salah satu teman pelaku melaporkan ada beberapa korban yang menjadi sasaran pelaku sebagai pemuas nafsu bejad yang menyimpang," tuturnya.
"Para korban ini merupakan para anak didiknya saat menimba ilmu agama di rumah," sambung dia.
Saat itu, korban dan sejumlah tokoh agama telah melakukan tabayyun dan SAM sempat meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 2025, dugaan kasus kembali muncul setelah para guru dan korban menyampaikan adanya pengakuan perbuatan serupa.
Para korban kemudian didampingi untuk melapor ke pihak berwenang.
Menurut Abi Makki, terdapat sejumlah korban, termasuk di bawah umur, yang diduga mengalami pelecehan berulang, bahkan di tempat ibadah, sehingga menimbulkan trauma. Seluruh korban disebut merupakan laki-laki.
"Dalam pertemuan tersebut dihadiri beberapa guru, ulama, asadith. Semua yang hadir juga telah dijadikan sebagai saksi dalam BAP penyidik Bareskrim Polri, karena kasus ini sudah dilaporkan pada 28 November 2025," tuturnya.
"Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuai agama, korban laki-laki semuanya," katanya.
Sementara itu, para korban mendesak kepolisian segera menetapkan SAM sebagai tersangka, lalu membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
"Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, SAM, sehingga bisa dilakukan bekerjasama dengan Interpol kalau memang terduga ini di Mesir, ditarik kembali ke Indonesia untuk pertanggungjawabkan perbuatannya," kata pengacara para korban, Achmad Cholidin, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SAM membuat para korbannya trauma berat.
Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut perkara dari kepolisian.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya. Ancaman dengan kalimat seperti saya tidak teruskan kamu sekolah, kalau ini diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam," ucap dia.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto menuturkan, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR atas kasus tersebut bersama Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, hingga LPSK pada 2 April 2026 lalu.
Disimpulkan dari hasil RDP itu, polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka.
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri," katanya.
"Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," terangnya.
Ketiga, Komisi III DPR RI berkomitmen memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.
Hal tersebut untuk memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara SAM mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," ucap dia.
(*)
(Grid.id) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)