TRIBUN-MEDAN.COM - Saiful Bahri alias Pon (47 tahun) dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain pidana penjara, Pon juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eliyurita di ruang Cakra 7, PN Medan, pada Rabu, 22 April 2026.
Saiful Bahri alias Pon merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Dengan demikian, hakim memutuskan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.
Saiful Bahri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Vonis ini sekaligus menjadi catatan penting dalam praktik peradilan narkotika di Indonesia.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan
Baca juga: Jadi Kurir Dua Kilo Sabu, Polisi Tangkap Eko dan Malik
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tim Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Saat dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Barang Bukti
Hasil penggeledahan menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Palembang, sementara Saiful Bahri dijanjikan Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman.
Vonis 20 tahun penjara terhadap Saiful Bahri menunjukkan adanya pertimbangan hakim untuk menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Meski kasus narkotika skala besar biasanya berujung hukuman mati, putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih memberi ruang bagi faktor meringankan.
Namun demikian, vonis ini juga menimbulkan perdebatan apakah hukuman yang lebih ringan dapat melemahkan efek jera bagi jaringan narkotika.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan
Baca juga: Rayap Besi Rusak Puluhan Makam di TPU Tanjung Mulia Hilir, Diduga Demi Beli Sabu
Baca juga: Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu Tangkap Buruh Tani Kasus Sabu di Ruang Sekolah, Dua Pelaku Kabur