Hamili Anak Tiri, Ayah di Mamuju Salahkan Bisikan Setan
Kiki Novilia April 22, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Mamuju - Ayah berinisial SM (52) yang menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur, kini mengaku dipengaruhi bisikan gaib.

Saat dihadirkan di depan media, SM mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kaus dalam hitam, serta celana panjang gelap.

Wajahnya ditutupi masker medis berwarna hijau muda, namun sorot matanya tampak menunduk saat mendengarkan penjelasan polisi.

Usai konferensi pers, SM berdalih tindakannya terjadi karena di bawah pengaruh gaib.

"Saya kerasukan setan," ujar SM saat ditanya sambil berjalan usai diringkus Satreskrim Polresta Mamuju, Selasa (21/4/2026). 

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Samping Istri yang Lumpuh

Adapun aksi persetubuhan itu terjadi selama enam tahun lamanya sejak 2020. Kala itu, usia korban masih 12 tahun. 

Pelaku melancarkan pada malam hari di dalam rumah mereka di Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat. 

Dari sekian banyaknya tindak rudapaksa yang terjadi, salah satunya dilakukan di samping sang istri yang menderita kelumpuhan.

Hamil Empat Bulan

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah paman dan tante korban mencurigai perubahan fisik pada tubuh korban.

"Tante dan pamannya melihat ada kelainan, perut korban membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak usia 12 tahun," ujar Herman dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, dikutip dari TribunSulbar, Selasa (21/4/2026).

Herman menjelaskan, aksi pertama pelaku dilakukan di sebuah rumah kebun saat korban diminta membawakan pakan ikan.

Saat itu, pelaku merangkul dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Berdasarkan pemeriksaan medis awal, korban kini tengah berbadan dua.

"Korban diduga sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 3 hingga 4 bulan," tambah Herman.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Minta Damai 

Setelah kelakuannya terbongkar, pelaku kini meminta kepada kepolisian agar berdamai dengan cara menikahi korban. 

Namun permintaan tersebut tetap ditolak oleh pihak kepolisian Polresta Mamuju yang menangani kasus tersebut.

Pelaku bernama SM (52) kini ditangkap oleh kepolisian, karena perbuatannya yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.

Selain pelaku, pihak keluarga pelaku meminta agar kasus ini diselesaikan dengan cara adat atau restoratif justice. Namun polisi menutup rapat pintu maaf bagi pria bejat itu.

"Atas perintah Bapak Kapolres, perbuatan tersangka ini sudah melebihi batas yang tidak bisa ditolerir. Tidak bisa diselesaikan secara adat atau restorative justice," tegas Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026).

Herman menambahkan proses hukum akan tetap berjalan hingga ke meja hijau demi memberikan efek jera, mengingat pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi korban.

"Walaupun ada penyelesaian secara adat untuk menolak bala di tingkat ketua adat, silakan. Namun untuk penanganan hukum tetap kami lanjutkan sampai ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Mamuju," pungkasnya.

Herman menyebut hukuman bagi pelaku terancam ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena statusnya sebagai orang tua.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.