9 Terdakwa Korupsi Tambang PT RSM Bengkulu Dituntut Berbeda, Ada yang 10 Tahun Penjara
Hendrik Budiman April 22, 2026 08:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (22/4/2026) malam. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak sembilan terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, bahkan mencapai 10 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi tambang RSM ini, JPU membacakan tuntutan secara rinci terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus yang tengah disidangkan.

Terdakwa Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.

KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026). 
KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).  (BetaMisutra/TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Sementara itu, Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 90 hari kurungan.

Untuk General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Direktur RSM dan Komisaris Dituntut Berat

Tuntutan paling berat dalam perkara korupsi tambang RSM ini dijatuhkan kepada Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, yang dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Baca juga: Bantah Penyalahgunaan Wewenang di Korupsi Tambang Bengkulu , Eks Pejabat ESDM Paparkan 10 Bukti Baru

Selain itu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, juga menghadapi tuntutan serupa, yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 260 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 53 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Sementara itu, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 260 hari kurungan.

Terdakwa Lain Juga Dituntut Uang Pengganti Besar

Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 36 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Kemudian Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp 106 miliar lebih subsidair 2 tahun kurungan.

Selain itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan.

"Tuntutan sudah dibacakan, silahkan para terdakwa berkoordinasi dulu dengan para kuasa hukum," kata ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri.

Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda tuntutan kasus suap dan perintangan.

Sidang pledoi atas kasus pidana pokok korupsi PT RSM tersebut bakal digelar pada tanggal 29 April 2026 mendatang.

"Silahkan nanti pembelaan disampaikan dalam sidang pledoi," kata ketua majelis hakim sembari mengetok palu.

Skandal Korupsi Tambang Bengkulu

Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejati Bengkulu kembali mengejutkan publik dengan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin tambang batu bara.

Kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun dengan sebanyak 12 terdakwa.

Sebanyak 12 terdakwa, yakni:

  1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
  2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
  3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
  7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
  8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
  9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
  10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.
  11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
  12. Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.
  13. Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat tiga perkara, yakni korupsi tambang, suap, perintangan
  14. penyidikan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara pokok korupsi tambang, terdapat sembilan orang tersangka, yaitu:

  1. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  2. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  3. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  4. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
  5. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
  6. Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
  7. Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
  8. David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining.
  9. Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.

Sementara itu, untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, terdapat lima nama yang telah dilimpahkan, yakni:

  1. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
  2. Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana.
  3. Nazirin selaku inspektur tambang ESDM tahun 2024.
  4. Awang, kerabat Bebby Hussy.
  5. Andy Putra, kerabat Bebby Hussy.

Selain itu, terdapat dua tersangka yang selain terlibat dalam perkara pokok, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Bebby Hussy dan Saskya Hussy.

Dalam kasus ini, masih terdapat satu orang yang belum menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining, Sonny Adnan, yang sebelumnya masuk dalam perkara pokok kasus korupsi tambang tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.