Pekerja Proyek Islamic Center Medan Tewas, Ahli Waris Wahyu Suprio Terima Santunan 208 Juta
Randy P.F Hutagaol April 22, 2026 08:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan hak-hak almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, telah diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris.

Total santunan yang diterima mencapai Rp208 juta.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera menginstruksikan agar kasus ini dikawal hingga tuntas, serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

“Bapak Wali Kota Medan memerintahkan agar persoalan ini segera diselesaikan secara adil. Kami kemudian mendesak pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab penuh,” ujar John, Rabu (22/4/2026).

John menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT JSE. Pihaknya langsung melakukan mediasi tegas agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap korban.
Ia menyebutkan, korban diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Pemko Medan meminta agar santunan diberikan setara dengan ketentuan yang berlaku dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kami meminta pihak pelaksana membayar santunan sesuai ketentuan yang setara dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), disepakati besaran santunan berdasarkan formula resmi.

Perhitungan dilakukan dengan mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebesar sekitar Rp 4,3 juta per bulan, yang dikalikan 48 bulan gaji.

“Dengan perhitungan tersebut, total santunan yang diserahkan kepada ahli waris mencapai kurang lebih Rp208 juta,” tambahnya.

John menegaskan, meskipun santunan diserahkan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan tetap hadir sebagai saksi untuk memastikan dana diterima secara utuh oleh ahli waris.

Ia juga memastikan, kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi Pemko Medan dalam memperketat pengawasan proyek ke depan.

“Kami tidak akan mentolerir kelalaian, baik secara administratif maupun dalam aspek keselamatan kerja. Seluruh pekerja konstruksi di proyek Pemko Medan wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga akan diperketat.

“K3 bukan sekadar formalitas, tetapi harga mati. Kami akan lebih tegas agar hak dan keselamatan pekerja benar-benar terjamin,” pungkasnya. (Dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.