Residivis Curanmor di Batam Kembali Berulah, Pukul Pemuda lalu Bawa Kabur Motornya
Dewi Haryati April 22, 2026 09:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam kembali berulah. 

Kali ini Aril Jibran Saputra (19) nekat memukul seorang pemuda berinisial FAM (18), lalu membawa kabur sepeda motornya karena kesal merasa di-PHP soal transaksi jual beli motor.

Aksi itu terjadi di kawasan Simpang Bagan, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira pukul 18.30 WIB pada Senin (20/4/2026) lalu.

Aril ditangkap usai membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat mendapat bogem mentah dari warga.

Dalam perkembangan pemeriksaan, Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban sedang bersama pacarnya.

Pelaku disebut menyimpan sakit hati lantaran merasa kerap “di-PHP” oleh korban terkait janji transaksi jual beli sepeda motor.

"Pelaku ini merasa sakit hati. Karena pernah janjian jual beli motor di suatu tempat. Mereka mau COD, nah janjian ini dia di-PHP oleh si korban, sakit hati si pelaku ini," ujar Alex, Rabu (22/4/2026).

Rasa kesal itu kemudian memuncak, saat berpapasan dengan pelaku di jalan.

Melihat korban tengah bersama dengan pacarnya, pelaku lalu mendatangi korban dan memukulnya, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Papasan di jalan akhirnya disamperin, karena sakit hati tadi korban dipukul. Setelah mukul, dia bawa lari motor si korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku utama baru satu orang.

Meski begitu, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami peran satu orang lainnya yang telah diamankan.

"Untuk sementara pelakunya satu orang. Ada beberapa saksi yang lagi kita periksa ini. Ada juga satu yang kita amankan, tapi kita dalami dulu perannya seperti apa," katanya.

Tak hanya itu, Aril diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Bahkan, ia baru saja menjalani hukuman dalam perkara serupa dan belum lama ini kembali menghirup udara bebas.

"Pelaku residivis. Sebelumnya pernah menjalani hukuman perkara pencurian juga, pencurian kendaraan bermotor. Sejauh ini kali kedua," ungkap Alex.

Saat ditemukan, sepeda motor milik korban diketahui sudah dalam kondisi dipreteli.

Polisi menduga motor tersebut hendak dijual oleh pelaku.

"Iya benar untuk motornya sudah dipreteli. Rencana motor itu mau dijual dia," katanya.

Terkait dengan satu orang lainnya, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap satu orang yang diamankan.

Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

"Untuk yang satu lagi kami masih periksa, kita dalami perannya. Jika terlibat tentu kita akan naikkan statusnya. Saat ini masih saksi," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 1 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.