Sidang Putusan Kasus Pertamina, Delapan Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Ni'amu Shoim Assari Alfani April 22, 2026 10:42 PM

Pengadilan Tipikor mengadakan sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS.

Sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan delapan terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Juncto Pasal 20 C Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delapan terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun.

Keputusan ini disampaikan Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun," kata Jaksa saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Tak hanya pidana badan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa menyebut para terdakwa diberikan waktu 1 bulan untuk membayar denda tersebut.

Jika denda tidak dapat dibayarkan oleh para terdakwa maka kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ucap Jaksa.

Selain itu Jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.